Ikasuda Kalselteng Geruduk KSOP Banjarmasin, Tolak Instruksi Menhub Nomor 3 Tahun 2025
Ratusan pelaku usaha dan pekerja kapal sungai yang tergabung dalam Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Tengah menggeruduk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (26/01/2026).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Ratusan pelaku usaha dan pekerja kapal sungai yang tergabung dalam Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Tengah menggeruduk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (26/01/2026).
Kedatangan mereka dipicu Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Ikasuda menilai kebijakan tersebut menyamakan standar angkutan sungai dengan angkutan laut, sehingga berdampak kepada peningkatan beban operasional.
Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban dok kapal setiap 12 bulan sekali. Ini dinilai tidak sebanding dengan pendapatan pelaku usaha kapal sungai.
Perubahan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) menjadi Ijazah Laut juga menjadi perhatian serius, karena dikhawatirkan akan membuat ribuan awak kapal sungai kehilangan pekerjaan akibat terkendala administrasi.
Ketua Ikasuda Kalselteng, Muhammad Maulana Rahman, menyampaikan sedikitnya terdapat 10 poin tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kebijakan terbaru memberatkan. Biaya doking dan minimum charge tidak sesuai pendapatan, sementara kondisi ekonomi sedang sulit. Harga barang mahal, tetapi muatan sedikit,” ungkap Maulana seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan baru juga dinilai akan berdampak terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok di pedalaman, mengingat distribusi logistik masyarakat masih bergantung kepada transportasi sungai.
“Intinya kami meminta Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 dicabut dan regulasi dikembalikan seperti sebelumnya di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” tegas Maulana.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Tata Kelola Pelabuhan KSOP Banjarmasin, Yuni Arsono, menyatakan akan meneruskan seluruh aspirasi Ikasuda kepada Kementerian Perhubungan.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan. Sebagai unit pelaksana teknis di daerah, kami akan berkoordinasi dan menyampaikan tuntutan ini kepada pimpinan di pusat,” jawab Yuni.
Sementara Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Ahlan, menegaskan masih memberi waktu satu minggu kepada pemerintah pusat untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan.
“Kami akan datang lagi awal pekan depan. Kalau belum mendapatkan jawaban, kami akan melakukan aksi lanjutan,” tegas Muhlan.