Keppres Biaya Haji 2026 Sudah Dirilis, Inilah Besaran BPIH Embarkasi Banjarmasin
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sudah dirilis, Jumat (05/12/2025).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sudah dirilis, Jumat (05/12/2025).
BIPIH merupakan akumulasi dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah haji dan nilai manfaat.
Dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 13 November 2025, termuat besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Mulai dari Aceh sebesar Rp78.324.981, dan Medan Rp79.379.071.
Kemudian Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.
Berita Terkait:
Alhamdulillah! Kemenhaj Menyeragamkan Masa Tunggu Calon Haji Menjadi 26,4 Tahun
Calon Jemaah Haji 2026 Sudah Bisa Melunasi Biaya, Ini Syarat dan Tahapannya
Selanjutnya Embarkasi Surabaya Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581 dan Yogyakarta Rp86.170.981.
Sementara besaran Bipih jemaah haji reguler 2026 untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, dan Solo Rp53.233.422.
Kemudian Surabaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.
Adapun nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler 2026 mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan.
Berita Terkait:
Jadwal Haji 2026 Ditetapkan, Keberangkatan Dimulai 22 April
Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Asal Indonesia Hanya Bayar Rp54,1 Juta
Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Sementara nilai manfaat yang diperuntukkan jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jemaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).