Ungkap Dua Kasus Sabu Bernilai Miliaran, Polres Batola Selamatkan Ribuan Jiwa
Keberhasilan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (10/11/2024) lalu, juga membuat Polres Barito Kuala (Batola) menyelamatkan ribuan jiwa.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Keberhasilan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (10/11/2024) lalu, juga membuat Polres Barito Kuala (Batola) menyelamatkan ribuan jiwa.
Pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba tersebut ditandai penangkapan dua tersangka masing-masing berinisial MR dan IK di tempat berbeda.
Adapun total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka memiliki berat bersih 1.285,79 gram (dibulatkan menjadi 1,29 kilogram), atau senilai Rp1,33 miliar.
"MR ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu masing-masing dengan berat bersih 959,4 gram dan 14,96 gram," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian dalam press release, Rabu (13/11/2024).
"MR ditangkap ketika sedang berkendara di Jalan Atak Imberamsyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, sekitar pukul 17.00 Wita," tambahnya.
MR yang tercatat beralamat di Jalan Padat Karya, Kompleks Herlina, Banjarmasin Utara, diidentifikasi sebagai kurir dan sudah beberapa kali beraksi.
"Pelaku menggunakan modus ranjau (menempatkan barbuk di lokasi tertentu untuk diambil pembeli) dengan tujuan pengiriman dari Banjarmasin ke Tabalong," jelas Anib.
"Dalam sekali pengiriman, pelaku mendapat upah sebesar Rp5 juta. Sementara untuk sosok yang memberi upah, masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Sementara seberapa jam sebelumnya, Reserse Narkoba menangkap pelaku lain berinisial KI. Warga Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Banjar, ini ditangkap pukul 00.30 Wita.
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, bersama 4 paket sabu dengan berat bersih total 311,43 gram.
"Modus yang digunakan KI sama seperti pelaku sebelumnya, tetapi dengan tujuan Tanah Laut," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain memutus mata rantai peredaran narkotika, Polres Batola sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaan zat-zat terlarang.
"Kalau rata-rata setiap gram dikonsumsi 5 orang, berarti Polres Batola berhasil menyelamatkan 6.428 jiwa dari bahaya narkotika," tegas Anib.
"Pun kami berharap masyarakat menghindari narkoba. Seandainya menemukan kegiatan yang terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap, segera melapor kepada pihak berwajib," tutupnya.
What's Your Reaction?