Dinilai Langgar Aturan, TPA Basirih Banjarmasin Ditutup Paksa
Dianggap melanggar aturan pengelolaan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin ditutup Kementerian Lingkungan Hidup terhitung mulai 1 Januari 2025.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dianggap melanggar aturan pengelolaan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin ditutup Kementerian Lingkungan Hidup terhitung mulai 1 Januari 2025.
Penutupan tersebut sesuai Pasal 82B ayat (1) Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya TPA Basirih dan TPA Cahaya Kencana di Banjar sudah diinspeksi oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (28/11/2024).
Hasilnya TPA Basirih direkomendasikan untuk ditutup, karena ditemukan praktik open dumping atau sistem terbuka. Pemkot Banjarmasin juga diinstruksikan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS-T).
Selain masih melakukan open dumping, TPA Basirih juga tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Sebaliknya TPA Cahaya Kencana hanya diberi teguran. Namun demikian, pengelola disarayatkan untuk melakukan pembenahan segera.
"Cahaya Kencana tidak ditutup, tetapi mendapat surat arahan untuk perbaikan," jelas Kasi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungah Hidup Kalsel, Lalu Erwin Suprayanto, Selasa (04/02/2025).
Setelah penutupan tersebut, Pemko Banjarmasin mengalihkan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula milik Pemprov Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Namun karena posisi TPA Regional Banjarbakula cukup jauh dari Banjarmasin, pengalihan akan membuat biaya operasional bertambah menjadi besar.
"Setelah TPA Basirih ditutup, terpaksa kami harus mengalihkan ke TPA Regional," sahut Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dikutip dari Antara.
Selain pengalihan pembuangan, Pemko Banjarmasin juga berupaya memaksimalkan TPST atau TPS 3R yang berada di beberapa titik, serta meningkatkan peran 300 bank sampah.
Tercatat volume sampah per hari di Banjarmasin mencapai 650 sampai 700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional Banjarbakula hanya 100 ton perhari.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup akan mengawasi dan menertibkan 306 TPA di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu bertujuan menertibkan pengelolaan sampah dan menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar, prosedur dan aturan.
What's Your Reaction?