Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025 di Jakarta
Setelah sempat diundur, pelantikan pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar serentak 20 Februari 2025.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Setelah sempat diundur, pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar serentak 20 Februari 2025.
Penetapan tersebut disepakati pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan DPR RI dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (03/02/2025).
Awalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengusulkan sejumlah tanggal kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya melapor kepada Presiden, lalu mengancar-ancar tanggal 18, 19 dan 20. Akhhirnya beliau memilih 20 Februari 2025," papar Tito dikutip dari Antara.
Dipastikan pelantikan akan digelar di Jakarta yang masih berstatus ibu kota negara. Namun demikian, persoalan tempat masih akan dibahas lebih lanjut.
"Pelantikan itu akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Ditambah kepala daerah yang sudah diputuskan lewat sidang dismissal," beber Tito.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang diajukan Mendagri.
"Namun jadwal pelantikan masih belum ditetapkan, karena mengedepankan unsur kehati-hatian dan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi," beber Rifqinizamy.
Sebelumnya Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Penundaan disebabkan keputusan MK yang mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan 4 dan 5 Februari 2025, atau lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya 15 Februari 2025.
What's Your Reaction?