Respons Putusan Dismissal MK, Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan
Pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstutisi (MK), batal digelar 6 Februari 2025.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstutisi (MK), batal digelar 6 Februari 2025.
Keputusan pembatalan langsung diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/01/2025).
Sebelumnya pelantikan 296 kepala daerah yang tidak berperkara di MK, dijadwalkan dilakukan serentak 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
"Pelantikan (kepala daerah) yang tak berperkara di MK akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," papar Tito dikutip dari Antara.
"Keputusan untuk membatalkan pelantikan 6 Februari 2025 diambil sebagai respons atas putusan sela MK," sambungnya.
Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024, Selasa dan Rabu (04-05/02/2025) mendatang.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara dan hasil dismissal dapat dilakukan bersama.
"Saya telah melapor kepada Presiden tentang putusan sela. Kemudian Presiden memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat efisien, kalau memang jarak pelantikan tak terlalu jauh," tegas Tito.
Namun demikian, jadwal setelah pengunduran belum bisa ditentukan. Penyebabnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus menetapkan kepala daerah terpilijh hasil dismissal.
Selanjutnya KPU masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan kepada Kemendagri.
"Jadwal pelantikan baru akan disampaikan setelah kami berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan MK," tegas Tito.
Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Tak Berperkara di MK Dilantik 6 Februari 2025
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan akan menggelar rapat bersama Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu, terkait perubahan tanggal pelantikan, Senin (03/02/2025).
"Awalnya pelantikan 6 Februari 2025 sudah diputuskan di Komisi II. Makanya secara etis dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskan kembali kalau terjadi usulan perubahan," tutup Rifqinizamy.
Lantas apa maksud putusan dismissal yang membuat pemerintah merevisi pelantikan kepala daerah?
Dismissal sendiri dikenal sebagai proses penelitian dan pemilihan semua gugatan yang masuk ke persidangan.
Proses tersebut dilakukan karena pengadilan maupun hakim tak boleh menolak suatu perkara, meskipun sejak awal perkara dimaksud tak memenuhi syarat formil maupun materiel.
Istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses ini bahkan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Proses dismissal merupakan kewenangan ketua pengadilan yang diatur dalam undang-undang. Dalam proses ini, perkara-perkara yang dianggap tidak layak disidangkan akan diseleksi.
Seleksi tersebut sekaligus berguna menghindari pemborosan waktu, tenaga dan biaya penanganan perkara yang dianggap tak layak.
What's Your Reaction?