PHPU Pilkada Banjar 2024 Ditolak MK, Saidi-Said Idrus OTW Dilantik

Seiring hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (04/02/2025) malam, pasangan calon H Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyie dipastikan on the way (OTW) ke pelantikan kepala daerah serentak.

Feb 4, 2025 - 23:24 Wita
Feb 5, 2025 - 03:04
PHPU Pilkada Banjar 2024 Ditolak MK, Saidi-Said Idrus OTW Dilantik
Raden Lianin Afrianty selaku kuasa hukum termohon memberi keterangan dalam sidang PHPU Pilkada Banjar di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (17/01/2025). Foto: Humas Mahkamah Konstitusi

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Seiring hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (04/02/2025) malam, pasangan calon H Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyie dipastikan on the way (OTW) ke pelantikan kepala daerah serentak.

Dalam sidang putusan perkara Nomor: 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pelapor Syaifullah Tamliha, MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjar 2024. 

Dengan demikian, perkara tersebut dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Di sisi lain, Saidi-Said Idrus tinggal menunggu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pelantikan.

"Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," demikian papar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan dikutip dari laman resmi.

Sementara hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan MK berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan.

"Tidak terdapat keraguan mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur atau obscuur," tegas Arsul.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Lanjut Adili Salah Satu PHPU Pilkada Banjarbaru 2024

Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025 di Jakarta

Sebelumnya Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim selaku pemohon mendalilkan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang Saidi-Said Idrus. 

Saidi yang merupakan bupati petahana, diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan frasa 'MANIS' sebagai tagline atau slogan kampanye, disertai citra diri petahana dalam fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

Pemohon dalam petitum memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 2152 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan hasil pemilihan.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Saidi-Said Idrus di Pilkada Banjar 2024, atau memerintahkan KPU Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Saidi-Said Idrus sendiri memperoleh suara sebanyak 226.746. Sedangkan Syaifullah-Habib Ahmad mendapatkan 43.696 suara sah.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow