Mahkamah Konstitusi Lanjut Adili Salah Satu PHPU Pilkada Banjarbaru 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan salah satu dari empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Banjarbaru 2024.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan salah satu dari empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Banjarbaru 2024.
Putusan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (04/02/2025).
PHPU yang dilanjutkan dalam sidang pembuktian adalah perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
Adapun sidang pembuktian lanjutan dijadwalkan berlangsung 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam sidang ini, Muhamad Arifin dapat mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
Sebaliknya tiga gugatan lain yang berkaitan dengan Pilkada Banjarbaru 2024, juga dipastikan kandas lantaran dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Salah satunya perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Udiansyah dan Abdul Karim selaku pemilih terdaftar di Pilkada Banjarbaru 2024.
Kemudian perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly, serta perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Said Abdullah atau calon wakil wali kota.
Dalam pertimbangan perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan Said Abdullah mengajukan gugatan sendiri atau tidak bersama calon wali kota HM Aditya Mufti Ariffin.
"Setelah mencermati seksama permohonan pemohon, telah ternyata pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan diri sebagai calon wakil wali kota yang secara fakta mengajukan pemohonan tanpa mengikutsertakan calon wali kota sebagai satu kesatuan pasangan calon nomor sebagaimana telah ditetapkan termohon," papar Arief.
Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 tahun 2024, syarat pemohon mengajukan gugatan hasil pilkada adalah pasangan calon atau pemantau pemilih. Artinya Said Abdullah tak memiliki kedudukan hukum.
"Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan sebagai satu kesatuan pasangan calon. Segala kepentingan hukum berkenaan hasil pemilihan adalah melekat kepada pasangan calon selaku peserta pemilihan, bukan secara individu," jelas Arief.
Hal yang sama pun diuraikan dalam pertimbangan perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
MK menegaskan Udiansyah dan Abdul Karim, serta Hamdan Eko Benyamine bukan pasangan calon maupun pemantau pemilih.
Oleh karena para pemohon mengklasifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara, mereka pun dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
"Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut, meski para pemohon meminta agar mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon," tegas Arief.
Pilkada Banjarbaru 2024 sempat viral, karena pasangan calon Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi oleh KPU dalam waktu kurang dari satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
Aditya selaku wali kota petahana, didiskualifikasi berdasarkan aduan wakil wali kota pertahana Wartono yang direkomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Kendati telah didiskualifikasi, foto Aditya-Said tetap terpampang di surat suara. Mereka bersanding dengan pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono.
KPU beralasan tidak bisa mengadakan kotak kosong di surat suara, karena tidak memungkinkan untuk mencetak ulang.
Selanjutnya dalam pemilihan, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sementara pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said sebanyak 78.736 suara.
Meski demikian, pencoblos Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Selanjutnya KPU menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang.
What's Your Reaction?