DPRD Batola Sepakati Dua Raperda, Salah Satunya Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dengan suara bulat, DPRD Barito Kuala (Batola) menyetujui dua raperda inisiatif agar selanjutnya ditetapkan menjadi perda.

Apr 30, 2024 - 20:24 Wita
May 1, 2024 - 01:25
 9
DPRD Batola Sepakati Dua Raperda, Salah Satunya Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ketua Gabungan Komisi B, Hendri Dyah Estiningrum, menyampaikan hasil pembahasan dua raperda inisitif dalam sidang paripurna DPRD Batola, Selasa (30/4). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Dengan suara bulat, DPRD Barito Kuala (Batola) menyetujui dua raperda inisiatif agar selanjutnya ditetapkan menjadi perda.

Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan 25 anggota DPRD Batola, Selasa (30/4) sore.

Juga berhadir Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, Forkopimda, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kedua raperda tersebut masing-masing tentang kawasan tanpa rokok, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Disampaikan Ketua Gabungan Komisi B, Hendri Dyah Estiningrum, Raperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau.

Kemudian meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, serta melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.

Baca juga: Sikapi Dinamika di Masyarakat, DPRD Batola Inisiasi Empat Raperda Baru

"Raperda Kawasan Tanpa Rokok sendiri merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Dyah.

"Dibuat dalam 12 bab dan 32 pasal yang meliputi antara lain pengelolaan dan pengendalian kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, sanksi andministratif, penertiban, ketentuan penyidikan dan pidana," imbuhnya.

Sementara Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan menjamin penyediaan lahan pertanian pangan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan.

Juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Seiring urgensi kedua raperda tersebut, seluruh anggota DPRD Batola menyetujui agar dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Adapun persetujuan menjadi bahan administrasi selanjutnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow