Penjabat Bupati Batola Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD
Dua raperda inisitif DPRD Barito Kuala (Batola) yang baru disetujui, mendapat apresiasi positif dari Penjabat Bupati Mujiyat.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Dua raperda inisitif DPRD Barito Kuala (Batola) yang baru disetujui, mendapat apresiasi positif dari Penjabat Bupati Mujiyat.
Kedua raperda tersebut masing-masing tentang kawasan tanpa rokok, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Seiring urgensi kedua raperda tersebut, seluruh anggota DPRD Batola menyetujui agar dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Adapun persetujuan diberikan dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan 25 anggota DPRD Batola, Selasa (30/4) sore.
Juga berhadir Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, Forkopimda, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Mujiyat sendiri mendorong agar kedua raperda segera dibawa ke tahap permintaan register ke Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan, dan permohonan izin penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri.
"Sebenarnya secara konseptual, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya Pemkab Batola untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif," ungkap Mujiyat.
"Juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok," tambahnya.
Dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok, sedikitnya tujuh kawasan yang harus benar-benar bersih dari asap rokok.
Mulai dari sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Sementara Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dinilai berarti penting dalam upaya membangun ketahanan pangan.
"Regulasi itu akan menjadi dasar hukum perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pangan," tutup Mujiyat.
What's Your Reaction?