Sikapi Dinamika di Masyarakat, DPRD Batola Inisiasi Empat Raperda Baru

Menyikapi perkembangan masyarakat dan daerah, DPRD Barito Kuala (Batola) menginisiasi empat rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

Maret 28, 2024 - 21:02 Wita
Maret 29, 2024 - 02:22
Sikapi Dinamika di Masyarakat, DPRD Batola Inisiasi Empat Raperda Baru
Ketua DPRD Batola, Saleh, meneken kesepakatan dengan Pemkab Batola untuk pengajuan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Foto: Dokpim Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Menyikapi perkembangan masyarakat dan daerah, DPRD Barito Kuala (Batola) menginisiasi empat rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

Keempat raperda tersebut disampaikan berbarengan dengan rapat paripurna yang mengagendakan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Penjabat Bupati Batola, Kamis (28/3) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batola, Saleh, serta dihadiri Wakil Ketua, Muhammad Agung Purnomo dan Hj Arpah, belasan anggota DPRD Batola, Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), serta beberapa kepala SKPD.

Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Batola masing-masing berkenaan dengan Desa Wisata, Penetapan Nama Desa, dan Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah.

Kemudian Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam nota penjelasan yang dibacakan Sekretaris Komisi II, Basrin, Raperda Desa Wisata merupakan upaya Batola dalam menambah sektor unggulan. 

Juga dapat menjadi salah satu penggerak perekenomian masyarakat, sehingga perlu dikelola dengan sistematik, berkelanjutan dan bertanggungjawab. 

"Raperda menjadi dasar hukum, pedoman dan landasan kepada semua pihak dalam pengembangan desa wisata," papar Basrin.

Sementara Raperda Tata Nama Desa bertujuan menertibkan administrasi pemerintah guna memberikan kejelasan data wilayah pemerintah desa. 

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah juga berkaitan dengan upaya mempertahankan budaya sungai dan rawa yang menjadi karakteristik masyarakat Batola.

Dengan ditetapkan menjadi salah satu peraturan daerah, kebudayaaan tersebut diharapkan agar tidak terkikis oleh perubahan zaman.

"Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah memuat materi muatan lokal dengan sasaran pelestarian kebudayaan, kerjasama dengan dewan kebudayaan daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan dan pendataan," jelas Basrin.

Adapun Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi penegas komitmen Batola terhadap program nasional.

"Bagaimanapun penyalahgunaan narkoba dapat melemahkan ketahanan nasional. Makanya untuk melindungi bangsa, perlu diatur pencegahan dan pemberantasan," tegas Basrin.

Raperda tersebut memuat tugas dan wewenang pemerintah daerah antisipasi dini, pencegahan, rencana aksi daerah, larangan, upaya khusus penanggulangan, rehabilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan korban 

"Agar lebih intesif, pencegahan harus melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, perangkat desa, pemerintah desa, badan usaha, tempat usaha, hotel penginapan, tempat hiburan hingga media massa," tutup Basrin.

Sementara Pemkab Batola juga mengajukan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Poin dari raperda tersebut adalah rencana pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang terintegrasi dengan perangkat daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga melaksanakan kesepakatan dengan Pemkab Batola untuk pengajuan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Poin yang disepakati di antaranya mengajukan persetujuan substansi RTRW Batola ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow