Kejari Balangan Menghentikan Pendampingan Hukum PTAM Sanggam, Ternyata Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menghentikan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana penyertaan modal PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan sebesar Rp20 miliar.
KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menghentikan pendampingan hukum terhadap penggunaan dana penyertaan modal PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan sebesar Rp20 miliar.
Keputusan diambil karena tidak dilakukan tindak lanjut PTAM Sanggam terhadap pelaksanaan pendampingan hukum yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejari Balangan.
“Kami khawatir proses pendampingan hukum dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan PDAM,” jelas Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, dikutip dari Antara, Jumat (22/08/2025).
“Agar kegiatan mereka lancar, sehingga kami putus dulu. Intinya kami tidak menghambat,” tambahnya.
Pendampingan sendiri dilakukan untuk memastikan penggunaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2024 berlangsung transpara. Mulai dari pengadaan infrastruktur pipa, hingga perangkat distribusi air bersih.
Sebelumnya pendampingan berjalan lancar. Sampai rencana pengadaan barang, Kejari Balangan menyarankan produk yang lebih berkualitas. Adapun PTAM Sanggam melakukan studi banding ke sejumlah PDAM di Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Batam.
Lantas Kejari Balangan memberikan waktu dua pekan untuk tindak lanjut hasil studi banding. Namun setelah lebih dari satu bulan, PTAM Sanggam tidak mengambil keputusan.
Sementara Direktur PTAM Sanggam, Arie Widodo, menyatakan menghormati keputusan Kejari Balangan untuk menarik diri sementara.
Dijelaskan bahwa tindak lanjut memang belum dilakukan, karena PTAM Sanggam sedang menyusun studi kelayakan sebagai bagian penting dari perencanaan proyek.
“Kami berkesimpulan untuk merampungkan studi kelayakan terlebih dahulu. Terlebih dalam rapat sebelumnya, terdapat peserta yang mempertanyakan hal ini,” jelas Arie.
Sementara studi kelayakan tersebut sedang dikerjakan tim independen dari salah satu universitas di Kalsel, sehingga PTAM Sanggam tidak bisa melakukan intervensi.
“Setelah studi kelayakan selesai, baru kami berkomunikasi kembali dengan Kejari Balangan untuk meminta pendampingan hukum,” beber Arie.
"Proses perencanaan dilakukan mendalam dan bertahap agar pemanfaatan dana penyertaan modal tepat sasaran, serta memberi manfaat maksimal untuk masyarakat," tandasnya.