Penemuan Mayat di Sungai Veteran Banjarmasin Berujung Pengungkapan Kasus Pembunuhan
Berawal dari penemuan mayat, Jumat (13/03/2026) dini hari, Polsek Banjarmasin Tengah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dua pria berinisial MN dan MF.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Berawal dari penemuan mayat, Jumat (13/03/2026) dini hari, Polsek Banjarmasin Tengah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan dua pria berinisial MN dan MF.
Mayat tersebut ditemukan mengapung di Sungai Veteran, tepatnya Jalan Veteran, Gang Sejati, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, sekitar pukul 01.30 Wita.
Belakangan diketahui korban bernama Syahrul (23). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditemukan dalam kondisi masih mengenakan jaket dan helm.
Selanjutnya jenazah warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Pendamai, RT 9, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Tengah, itu dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan visum, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam," papar Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Harris Wicaksono, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, dikutip dari Antara.
"Korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan luka bacok di betis kanan, luka iris di paha kanan, luka tusuk di bagian punggung kanan dan kiri, serta lecet di bahu kiri," sambungnya.
Sementara di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan selembar baju kaos berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan terduga pelaku MN (36) di Jalan Veteran Gang Lima Sejati.
MN sendiri menetap di Jalan Tembus Perumnas, Kecamatan Banjarmasin Utara, tetapi memiliki sanak keluarga di Gang Lima Sejati.
"Lantas MN mengakui telah menganiaya korban bersama MF (31) menggunakan senjata tajam. Mandau milik korban digunakan oleh MF, sedangkan MN menggunakan pisau," jelas Raihan.
Kemudian untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku sempat membuang senjata tajam tersebut di sekitar lokasi kejadian. Adapun motif diduga berkaitan dengan cemburu, setelah MN menikahi mantan istri korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya MF menyerahkan diri. Didampingi beberapa anggota keluarga, warga Jalan Prona, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ini diantar ke Polsek Banjarmasin Tengah sekitar pukul 10.00 Wita.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 458 jo Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.