Mulai 28 Maret 2026, Akses TikTok hingga YouTube Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Satu langkah penting diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk masa depan anak-anak bangsa.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Satu langkah penting diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk masa depan anak-anak bangsa.
Langkah dimaksud berupa penerbitan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan tersebut menjadi landasan teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” papar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers, Jumat (06/03/2026).
"Peraturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet," sambungnya.
Diyakini implementasi kebijakan baru akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk potensi ketidaknyamanan
“Namun kami meyakini bahwa penundaan adalah langkah terbaik pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman untuk anak-anak," tukas Meutya.
“Terlebih anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Makanya pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tambahnya.
Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.
Adapun tahap implementasi dimulai 28 Maret 2026. Seluruh akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan berlaku.
Dalam tahap awal, kebijakan diterapkan di platform media sosial dan layanan jejaring yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu pelopor negara non barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital," jelas Meutya.
"Langkah tersebut diambil untuk memastikan masa depan anak-anak tumbuh sehat di era teknologi. Tentu semua pihak ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," tutupnya.