Pemungutan Suara Kian Dekat, Bawaslu Batola Perkuat Kesiapan Internal
Menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) memperkuat kesiapan internal.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) memperkuat kesiapan internal.
Salah satunya melalui rapat kerja teknis pencegahan pelanggaran dan persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri 51 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), termasuk 201 pengawas tingkat desa/kelurahan di Batola.
"Kami mengumpulkan semua pengawas kelurahan/desa untuk memastikan pemahaman dan kesiapan dalam pelaksanaan pengawasan," papar Muhammad Syaifi, Ketua Bawaslu Batola.
"Termasuk kecakapan dalam mengisi formulir yang harus dilaporkan, baik format online maupun offline," sambungnya.
Dalam pelaporan online, setiap pengawas menggunakan Sistem Pengawasan Pemilihan (Siswaslih). Aplikasi ini mulai digunakan 24 November 2024 atau masa tenang hingga perhitungan suara.
Dengan pemahaman dan kesiapan pengawas, pelanggaran yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Di sisi lain, pengawas juga mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran dan merancang langkah pencegahan.
Beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pemungutan suara adalah undangan tidak terbaik, sehingga pemilih absen ke TPS dan rawan disalahgunakan.
Kemudian logistik yang tidak sesuai jumlah pemilih, persoalan pemilih pindahan dan tambahan, hingga jam-jam rawan.
Sementara kerawanan dalam penghitungan suara di antaranya persoalan surat suara tidak sah, kekeliruan penulisan, kelelahan petugas, hingga kondisi alam.
"Khusus TPS yang mengharuskan pendistribusian logistik melalui jalur air, kami telah berkoordinasi intensif semuanya dapat berjalan lancar," jelas Syaifi.
"Kami juga memetakan wilayah yang memiliki blind spot jaringan untuk memastikan tidak ditemukan kendala dalam pelaporan," sambungnya.
Selain dari Bawaslu Kalimantan Selatan dan Batola, rapat kerja juga menghadirkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola, Muhammad Ali, untuk memaparkan teknis pemungutan dan penghitungan suara.
Dijelaskan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilik KTP dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS bersangkutan.
Kemudian pemilik KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan, serta pemilik KTP belum terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Khusus pemilih terakhir, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan
suara selesai.
Namun ketika mengalami keadaan memaksa, pemilih pindahan dapat hadir sebelum waktu tersebut dan diberikan kesempatan memberikan suara.
Sementara Koordinator Sekretaris Bawaslu Batola, Norhalikin, menegaskan pengawasan yang efektif sangat diperlukan demi menjaga integritas pemilihan.
"Pilkada 2024 adalah momen penting dan kami ingin memastikan kesiapan seluruh personel dalam pengawasan," jelas Norhalikin.
What's Your Reaction?