Polres Batola Ungkap Kasus Temuan Mayat Bayi di Belandean Muara, Sang Ibu Menjadi Tersangka

Setelah berbulan-bulan penyelidikan, Polres Barito Kuala (Batola) menuntaskan kasus penemuan mayat bayi perempuan yang sempat menggegerkan warga Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, pertengahan Mei 2025 lalu.

Oct 21, 2025 - 17:35
Oct 21, 2025 - 17:47
Polres Batola Ungkap Kasus Temuan Mayat Bayi di Belandean Muara, Sang Ibu Menjadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra menjelaskan perihal perkembangan kasus penemuan mayat bayi di Belandean Muara. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Setelah berbulan-bulan penyelidikan, Polres Barito Kuala (Batola) menuntaskan kasus penemuan mayat bayi perempuan yang sempat menggegerkan warga Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, pertengahan Mei 2025 lalu.

Bayi yang baru beberapa jam dilahirkan itu ternyata bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat perbuatan sang ibu berinisial TM (29).

“Setelah seluruh bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, kami menetapkan TM sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, Selasa (21/10/2025).

Pengungkapan kasus tersebut memang memerlukan waktu cukup lama, karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk uji DNA di Biro Laboratorium Pusdokkes Polri.

Mengingat proses memastikan hubungan biologis antara bayi dengan TM itu memakan waktu sekitar dua bulan, penetapan tersangka pun baru bisa dilakukan awal Oktober 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara TM dan seorang pria berinisial WD (25). 

Diketahui TM yang berstatus janda beranak satu menjalin hubungan asmara dengan WD selama setahun terakhir. Kebetulan mereka sama-sama bekerja di salah satu perusahaan di Alalak.

Setelah berbadan dua, hubungan TM dan WD justru mulai renggang. Situasi ini membuat TM kebingungan dan sempat berencana menggugurkan kandungan.

Akan tetapi niat tersebut diurungkan. Kemudian untuk menutupi kehamilan dari keluarga maupun tetangga, TM menggunakan korset dan menggunakan baju berukuran besar.

Melahirkan Dini Hari

Setelah sekitar 8 bulan berlalu, tepatnya Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, TM merasakan sakit perut seperti hendak melahirkan. 

Dengan maksud tidak ingin diketahui orang lain, TM pergi ke titian di samping rumah dan berusaha melahirkan sendiri. Dalam kondisi gelap dan panik, TM menarik rahang sang bayi yang awalnya dikira adalah tangan. 

"Dari hasil visum, bayi korban mengalami patah tulang rahang. Setelah dipastikan meninggal dunia, mayat bayi kemudian dibuang ke sungai di belakang rumah tersangka," tambah Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Firma Sihar Mas Adi Silalahi.

Sesosok mayat bayi ditemukan mengapung di Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Rabu (21/05/2025). Foto: Relawan Batola

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TM sempat menyangkal tuduhan Unit Reskrim Polsek Alalak dan Sat Reskrim Polres Batola yang melakukan penyelidikan.

Sehari setelah penemuan mayat, akhirnya yang bersangkutan bersedia menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Banjarmasin. 

Hasilnya ciri-ciri fisik membuktikan TM baru saja melahirkan, sekaligus menjadi titik balik penyelidikan. TM pun mengakui semua perbuatan, meski tak langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik masih menunggu hasil uji DNA.

Atas perbuatan tersebut, TM dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, "Terkait dengan WD, kami masih melakukan pendalaman," tutup Adhi.

Kronologis Penemuan Mayat

Mayat bayi perempuan malang tersebut ditemukan oleh saksi bernama Mariyah sekitar pukul 10.00 Wita, atau beberapa jam setelah dilahirkan diam-diam oleh TM.

Awalnya Mariyah hendak pergi ke sawah dan mengambil perahu di samping rumah sang menantu. Namun perempuan paruh baya ini terkejut melihat sesosok benda mengambang di air yang awalnya dikira boneka.

Setelah diperiksa lebih dekat, ternyata jasad bayi perempuan. Sontak Mariyah memanggil ketua RT setempat untuk memastikan penemuan tersebut. 

Setelah dipastikan bahwa benda yang mengambang di air adalah jasad bayi, ketua RT langsung melapor ke Polsek Alalak. Setelah petugas datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara, jasad bayi dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin guna dilakukan visum et revertum.