Sempat Dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru, Wartono Tak Terbukti Langgar Aturan Pemilu
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Laporan yang dilayangkan warga Banjarbaru atas dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu pasangan calon, dianggap tidak sah atau dianulir.
Laporan dengan nomor 001/REG/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 tersebut dipicu alat peraga kampanye di rumah Wartono yang sedang cuti dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Belakangan laporan kepada Wartono yang kembali maju di Pilkada Banjarbaru mendampingi Hj Erna Lisa Halaby, telah dianulir lantaran. Dengan demikian, Wartono dianggap tidak melakukan pelanggaran oleh Bawaslu Banjarbaru.
"Setelah melakukan rapat pleno, kami menyatakan yang bersangkutan (Wartono) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi," papar Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, Minggu (6/10).
"Dari kajian kami, rumah yang ditempati oleh salah satu calon wakil wali kota di Banjarbaru itu merupakan rumah pribadi. Bukan rumah dinas seperti yang dilaporkan sebelumnya," sambungnya.
Dalam penelurusan Bawaslu, rumah pribadi yang dipasangi APK itu beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 26 RT 26/RW 03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Sementara rumah dinas yang disewakan kepada Pemko Banjarbaru beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 31 RT 26/RW 03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Adapun saksi seorang personel Satpol PP Banjarbaru berinisial AAT di rumah pribadi Wartono, seharusnya mengamankan aset rumah dinas yang disewakan.
Sementara status AAT sendiri merupakan pegawai kontrak dan bukan Aparatur Spil Negara (ASN).
"Sehingga unsur pelanggaran netralitas ASN tidak terpenuhi. Dengan demikian, laporan atas calon wakil wali kota di Banjarbaru tersebut dianulir dan penyelidikan pun dihentikan," tutup Ikhsan.
What's Your Reaction?