Awas! Bawaslu Batola Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa
Bukan sekadar pepesan kosong, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menindaklanjuti dugaan netralitas ASN dan kepala desa dalam tahapan Pilkada 2024.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Bukan sekadar pepesan kosong, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa dalam tahapan Pilkada 2024.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg VIII Banjarmasin dan Penjabat Bupati Batola, Selasa (17/9).
Oleh karena masih ditelaah lebih lanjut oleh pembina masing-masing instansi, Bawaslu Batola belum menyampaikan lebih jauh perihal identitas dan pelanggaran yang dilakukan.
Adapun langkah pelaporan tersebut sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 dan Nomor 100 Tahun 2024.
Dijelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades akan diteruskan kepada instansi yang berwenang di masing-masing wilayah.
"Kami telah menjalankan proses tersebut sesuai prosedur," papar Rizkia Fauzah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola.
"Sebelumnya kami telah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti guna memastikan validitas indikasi dugaan pelanggaran," sambungnya.
Sebelumnya Penjabat Bupati Batola, Dinansyah, tidak sekadar memperingatkan terkait pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan itu juga mengikat seluruh kepala SKPD dalam lingkup Pemkab Batola dengan pakta integritas netralitas.
"Saya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali, bersama-sama menjaga situasi daerah agar tetap kondusif, terutama selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024," ungkap Dinansyah.
"Tidak kalah penting adalah menjaga netralitas. Terlebih sanksi pelanggaran netralitas tidak memiliki tingkatan ringan, tetapi mulai sedang sampai berat," tegasnya.
Dalam upaya menjaga netralitas, seluruh ASN juga diingatkan untuk tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara ikut kampanye.
"ASN dilarang menjadi peserta kampanye, terlebih dengan menggunakan atribut partai maupun atribut ASN," beber Dinansyah
"ASN juga dilarang mengarahkan massa, menggunakan fasilitas negara, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," tutupnya.
What's Your Reaction?