Bea Cukai Banjarmasin Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin, menyita sebanyak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal selama periode Juli hingga Agustus 2024.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin, menyita sebanyak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal selama periode Juli hingga Agustus 2024.
Adapun nilai total dari barang yang disita tersebut mencapai Rp3,28 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,26 miliar.
"Selain rokok ilegal, disita juga 499 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal," papar Kepala KPPBC Banjarmasin, Teddy Laksmana, dikutip dari Antara, Minggu (16/9).
Terhadap barang bukti hasil penindakan itu, selanjutnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga akhirnya dilakukan pemusnahan.
"Barang yang tidak memenuhi standar hukum, termasuk rokok dan minuman beralkohol ilegal itu tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan resmi," beber Teddy.
"Makanya ketika melakukan operasi, kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang, pengusaha jasa titipan maupun masyarakat agar turut serta memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal," tambahnya.
Sementara penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan. Baik dalam operasi pasar rutin maupun operasi khusus oleh Kantor Bea Cukai melalui Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Setiap pelanggar akan ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukkan dan tidak dilekati pita cukai.
What's Your Reaction?