Modus Korupsi PDAM Batola Terungkap, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) memunculkan data mengejutkan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di PDAM yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) memunculkan data mengejutkan.
Selama bertahun-tahun masyarakat Batola rutin membayar tagihan air dengan keyakinan masuk ke kas resmi PDAM, sekaligus menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun hasil penyidikan Kejari Batola mengungkap hal sebaliknya. Sebagian uang pembayaran pelanggan diduga dialihkan ke rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kepentingan para tersangka berinisial NZ, DJ, SMD dan SDN.
Temuan tersebut lantas menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan PDAM Batola yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade atau sejak 2014 hingga 2025.
"Sejak Desember 2014 hingga April 2026, total pembayaran masyarakat melalui aplikasi Outlet Tirta Barito tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dalam press release, Jumat (26/06/2026).
"Namun sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan kerabat dekat," imbuhnya.
Guna menutupi kejahatan tersebut, para tersangka membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Batola tidak pernah membagikan dividen kepada Pemkab Batola selaku pemilik modal.
Berita Terkait:
Breaking! Kejari Batola Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM
PDAM Batola Benahi Outlet Pembayaran Rekening Air, Sistem Baru Segera Diterapkan
"NZ sendiri menjabat direktur utama dalam rentang 2014 sampai 2016. Jabatan ini digunakan yang bersangkutan untuk mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito," beber Andrianto.
Dalam penyelidikan Kejari Batola, Tirta Barito ternyata fiktif dan tidak memiliki legalitas hukum. Pun rekening-rekening koperasi ternyata atas nama pribadi SDN dan DJ.
"NZ memerintahkan outlet menyetorkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM ke rekening SDN dan DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi," jelas Andrianto.
"Setelah tertampung dalam rekening SDN dan DJ, pembayaran tagihan pelanggan juga tidak ditransfer ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel," sambungnya.
Didasari hasil tracking, uang tersebut justru ditransferkan ke rekening pribadi istri dan anak-anak NZ, serta digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi NZ.
Di sisi lain, ketiga tersangka masing-masing NZ, DJ dan SMD dengan sengaja membuat laporan keuangan yang tidak benar dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Fahmi Rizani dan Rekan.
"Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Batola berpotensi menderita kerugian sekitar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman.Sementara nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ungkap Andrianto.
Berita Terkait:
Bantah Semua Isu Miring, Pemkab Batola Jamin Operasional PDAM Masih Normal
Aliran Dana PDAM Batola Ditelusuri, Vendor Aplikasi Mulai Cicil Pengembalian Uang Negara
Dalam perkara tersebut, Kejari Batola telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.
Kemudian rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp17.270.000 dari tersangka DJ.
Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejari Batola sebesar Rp768.611.150.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian pasal subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




