Breaking! Kejari Batola Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Barito Kuala (Batola) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola telah menetapkan sebanyak tersangka yang masing-masing berinisial NZ, DJ, SMD dan SDN.
"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum berlaku," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi pers, Jumat (26/06/2026) siang.
"Upaya penangkapan dilakukan karena para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak
pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Adapun para tersangka memiliki peran dalam struktur organisasi PDAM Batola. NZ diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ merupakan staf Administrasi dan Keuangan, SMD adalah direktur periode 2016 hingga 2020, sedangkan SDN menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum.
Setelah penetapan tersebut, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Banjarmasin.
Sebelumnya keempat tersangka diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Batola bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (25/06/2026) hingga Jumat (26/06/2026) dini hari di Kecamatan Marabahan dan Alalak.
"Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru," jelas Andrianto.
Dalam penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diketahui perkara yang ditangani Kejari Batola awalnya berupa dugaan penyimpangan penyertaan modal dalam rentang 2019 hingga 2023.
Namun setelah memasuki fase penyidikan, perkara meluas menjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2019 sampai 2023.
Setelah melakukan pendalaman, ruang lingkup penyidikan diperluas menjadi tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2014 sampai dengan 2025.




