Pemadaman Listrik Berulang di Kalsel, Advokat Soroti Kewajiban PLN Soal Kompensasi
Pemadaman listrik bergilir yang berlangsung berjam-jam di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak Juni 2026, memicu reaksi kalangan advokat.
KABARKALSEL. COM, BANJARMASIN - Pemadaman listrik bergilir yang berlangsung berjam-jam di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak Juni 2026, memicu reaksi kalangan advokat.
Dalam pernyataan sikap, mereka mengingatkan PT PLN (Persero) khususnya General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalselteng, agar tidak mengabaikan hak pelanggan, termasuk kewajiban memberikan kompensasi atas gangguan layanan.
"Sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik," papar advokat Dedy Koco Susilo.
"Pemadaman yang terjadi sekarang bukan disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam, sehingga PLN harus menyampaikan penyebab gangguan secara transparan, sekaligus memenuhi seluruh kewajiban hukum kepada pelanggan," tambahnya.
Selain mengacu Undang-Undang Ketenagalistrikan, PLN juga diingatkan agar melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pelanggan berhak menerima kompensasi apabila lama gangguan melampaui standar mutu pelayanan.
Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat mulai dari 50 persen untuk gangguan hingga 2 jam di atas standar, 75 persen untuk gangguan lebih dari 2 hingga 4 jam, 100 persen untuk gangguan lebih dari 4 hingga 8 jam, 200 persen untuk gangguan lebih dari d8 hingga 16 jam, 300 persen untuk gangguan lebih dari 16 hingga 40 jam, serta 500 persen apabila gangguan berlangsung lebih dari 40 jam di atas standar pelayanan.
"Masyarakat tidak perlu mengajukan klaim secara manual. Berdasarkan ketentuan berlaku, kompensasi diberikan otomatis oleh PLN melalui sistem, baik dalam bentuk pengurangan tagihan listrik maupun mekanisme lain sesuai ketentuan dalam periode penagihan berikutnya," jelas Dedy
Diharapkan PLN segera melaksanakan seluruh amanat peraturan tersebut, mengingat istrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang aktivitas rumah tangga, pelayanan kesehatan, pendidikan, perdagangan hingga dunia usaha.
"PLN juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab pemadaman yang terus berulang, langkah-langkah pemulihan sistem, serta upaya konkret agar gangguan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang," tegas Dedy.
"Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan hak istimewa. PT PLN wajib menghadirkan pelayanan yang andal, profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang," tutupnya.

