Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jul 25, 2026 - 00:46
Jul 25, 2026 - 02:46
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK
Tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol, Febrie Adriansyah digiring keluar dari mobil tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju Rutan KPK, Jumat (24/07/2026) malam. Foto: CNN

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu (11/07/2026) lalu, Febrie memang tidak langsung ditahan.

“Saudara FA yang telah ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur,” papar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dikutip dari Antara, Jumat (24/06/2026).

Alasan Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar, sehingga penyidik pun memandang perlu untuk memberikan perlindungan.

"Di sisi lain, penahanan di Rutan KPK juga merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi," imbuh Rudi.

Diketahui Tim 9 Kejagung yang menganani kasus Febrie Adriansyah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan 20 Juli 2026.

"Adapun sprindik baru itu diterbitkan seusai menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Kortastipidkor Polri," tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. 

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri, yakni sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kemudian sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Selanjutnya sprindik bernomor 45 yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU dilakukan sebagai penyelenggara negara dalam jabatan sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan,” beber Rudi Margono.

Sementara selama menjalani pemeriksaan penyidik, Febrie Adriansyah menunjuk pengacara Febri Diansyah menjadi kuasa hukum. 

Penunjukan tersebut dilakukan seusai Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.