Pemadaman Listrik di Kalimantan Diduga Dipicu Korupsi Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Pemadaman listrik atau blackout di Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek, diduga bukan sekadar akibat persoalan teknis.

Jul 6, 2026 - 00:01
Jul 8, 2026 - 00:01
Pemadaman Listrik di Kalimantan Diduga Dipicu Korupsi Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Pemadaman listrik di Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek, diduga juga disebabkan dugaan korupsi pengadaan batu bara. Foto: Ilustrasi Gemini

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Pemadaman listrik atau blackout di Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek, diduga bukan sekadar akibat persoalan teknis. 

Penyebabnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

"Penanganan perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026," papar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dikutip dari CNN, Senin (06/07/2026).

"Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap bukti permulaan," imbuhnya.

Sementara Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkap modus penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang terjadi selama periode 2018-2026.

Modus tersebut meliputi manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, manipulasi kuantitas batu bara, hingga penyimpangan dalam pembayaran atau nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," beber Robertus.

Selain mengganggu aktivitas masyarakat, blackout juga diduga menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar. Diperkirakan total kerugian keuangan negara dan perekonomian akibat perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun.

"Angka tersebut masih bersifat sementara, karena kami masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna menghitung nilai resmi kerugian," jelas Robertus.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri juga akan memanggil sejumlah orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendalami mekanisme pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU.

"Telah diperiksa sebanyak 16 saksi dari total 34 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan. Sebanyak 18 saksi lain akan dipanggil dalam waktu dekat," ungkap Totok.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Juga diterapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," tutup Robertus.