BKSDA Kalsel Terus Pantau Beruang Madu di Kuripan Batola
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan terus memantau pergerakan beruang madu di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan terus memantau pergerakan beruang madu di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola).
BKSDA sendiri sudah menerjunkan tim rescue untuk mencoba mengevakuasi satwa liar yang dilindungi tersebut.
Sebelumnya warga sempat dibikin geger, karena beruang madu itu memasuki perkampungan padat penduduk di Desa Rimbun Tulang, Selasa (3/9).
"Sementara baru satu ekor beruang madu yang masih berkeliaran," ungkap Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Krisna, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9).
"Sebenarnya sudah tiga kali warga melapor setelah yang pertama Januari 2024 dan laporan kedua Juni 2024. Namun proses evakuasi gagal," imbuhnya.
Untuk merespons laporan ketiga, BKSDA Kalsel menerjunkan tim rescue yang berjumlah 6 personel dengan tugas memantau aktivitas beruang madu tersebut di Kuripan dan sekitarnya.
"Kami jua sudah memasang kandang jebak, selain mempersiapkan senjata bius dan kelengkapan penunjang lain," beber Agus.
Terlepas dari upaya evakuasi yang dilakukan, kemunculan satwa liar di permukiman warga diyakini disebabkan banyak faktor.
"Di antaranya kekurangan pakan di habitat, gangguan akibat aktivitas manusia, penyusutan luas habitat, atau memang itu merupakan jalur jelajah satwa," ulas Agus.
"Perlu dilakukan kajian terkait daya dukung habitat beruang madu di Batola. Namun kami juga mengimbau seluruh pihak dapat menjaga kelestarian satwa liar dalam habitat," tutupnya.
Diketahui beruang madu merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi. Perlindungan terhadap salah satu famili ursidae ini didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.
Oleh karena dilindungi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa tersebut dalam keadaan hidup maupun mati sesuai Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Sementara pelanggaran terhadap pasal tersebut adalah bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan pelanggaran yang disebabkan kelalaian dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
What's Your Reaction?