BPK Temukan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kalsel
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin resmi. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin resmi. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Temuan tersebut terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan untuk kegiatan usaha pertambangan.
LHP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, di Persada Idham Chalid, Kompleks Setdaprov Kalsel, Senin (26/01/2026).
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Andriyanto.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kegiatan pertambangan tanpa dan dilakukan di luar wilayah perizinan yang sah. Aktivitas ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kepada pengelolaan lingkungan hidup yang tidak optimal," imbuhnya.
Tercatat sedikitnya 6 perusahan yang terdeteksi melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melebihi luasan konsesi. Perusahaan ini berlokasi di beberapa kabupaten/kota, termasuk Banjar dan Banjarbaru.
Selain pertambangan ilegal, BPK juga mencatat kelemahan pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin usaha pertambangan.
Kondisi itu berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk denda administratif yang seharusnya diterima negara.
Atas temuan tersebut, BPK mewajibkan Pemprov Kalsel menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
"Semoga tindak lanjut yang dilakukan dapat memperbaiki tata kelola pertambangan, meningkatkan pengawasan, dan mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalsel," tegas Andriyanto.
Sementara Gubernur Kalsel, H Muhidin, mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk mendata kembali temuan BPK, lalu melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
“Kami meminta SKPD terkait bersama BPK Perwakilan Kalsel untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” sahut Muhidin.