Bukan Ditembak Pistol, Ahli Forensik Sebut Korban Pembunuhan di Tabalong Luka Ditusuk
Didasari hasil autopsi, kematian RS (23) usai dianiaya di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (25/1/2026) lalu, diklaim murni disebabkan senjata tajam.
KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Didasari hasil autopsi, kematian RS (23) usai dianiaya di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (25/1/2026) lalu, diklaim murni disebabkan senjata tajam.
Warga Kelurahan Pembataan itu tewas akibat luka parah yang diderita. Sempat dievakuasi ke RSUD H Badaruddin Kasim, nyawa korban tidak tertolong.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Tabalong telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial TR alias UG bersama kedua putranya masing-masing MR (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun.
Selain menangkap pelaku, juga disita parang yang digunakan untuk menganiaya korban. Demikian pula sebuah benda menyerupai pistol milik TR.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, benda diduga pistol itu sempat ditembakkan TR ke udara sebanyak dua kali dari dalam mobil yang dikendarai.
Namun demikian, tidak seorang pun dapat memastikan korban juga terkena peluru dari benda menyerupai pistol tersebut lantaran perlu pembuktian dan keterangan saksi ahli, serta uji forensik dan balistik.
Sekitar dua pekan setelah kejadian, pemeriksaan pun mendapatkan titik terang dan disampaikan dalam press release di Mako Polres Tabalong, Senin (09/02/2026) pagi.
Polres Tabalong menghadirkan Kompol H Opa Atim Wibawa yang merupakan ahli dari Labfor Polda Kalimantan Selatan dan RS Bhayangkara Banjarmasin, sekaligus Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik.
Dikutip dari siniar Polres Tabalong, benda diduga pistol itu adalah air gun kaliber 6 milimeter buatan Taiwan dengan nomor seri GEM 319. Sementara dimensi senjata sepanjang 17,4 sentimeter, berat 703,6 gram, dan laras sepanjang 11,95 sentimeter.
Berita Terkait: Pemuda 23 Tahun Tewas Dianiaya di Tabalong, Ayah dan Dua Anak Menjadi Tersangka
Kemudian peluru yang digunakan berjenis gotri dengan kaliber 5,75 milimeter seberat 0,8894 gram. Untuk melontarkan gotri, air gun tersebut menggunakan satu tabung gas merek Gami sebagai sumber energi utama.
"Disimpulkan air gun dapat berfungsi dengan baik, dan dapat mengeluarkan tekanan gas dengan 3 gotri sebagai bukti," jelas Wibawa.
Kendati berfungsi dengan baik, air gun yang disita dari rumah pelaku TR itu tidak melukai korban. Hal ini dikonfirmasi hasil autopsi jenazah, Kamis (29/01/2026).
"Hasil autopsi tidak ditemukan luka yang mirip karena senjata api. Sebaliknya ditemukan karakteristik luka akibat tusukan dan bacokan benda tajam," jelas dr Mia Yulia Fitrianti, dokter spesialis forensik dan medikolegal RSUD Ulin Banjarmasin.
Korban sendiri mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus rongga dan memangkas selaput jantung hingga paru-paru. Kondisi ini menyebabkan perdarahan hebat dan aliran darah ke otak terhambat, sehingga menyebabkan kematian segera.
Kemudian korban mendapat dua luka tusuk di sisi luar sebelah kiri yang menembus rongga dada, menembus ke perut, memotong usus dan limpa hingga menyebabkan perdarahan dalam rongga perut.
Juga ditemukan luka tusuk di lengan tangan kiri, tangan kiri hingga pergelangan hampir putus, dan ibu jari tangan kiri terputus. Kondisi berkontribusi menyebabkan kematian dan bisa menjadi penyebab kematian lain.
Sementara Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dipastikan benar. Pun semua perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik," tutup Heri.