IUTM Masih Berproses, Terungkap Alasan Mr DIY dan Indomaret Tetap Beroperasi di Batola

Operasional sejumlah jaringan toko ritel di Barito Kuala (Batola) mendapat sorotan, karena belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Feb 2, 2026 - 22:56
Feb 3, 2026 - 17:17
IUTM Masih Berproses, Terungkap Alasan Mr DIY dan Indomaret Tetap Beroperasi di Batola
Pelaksanaan survei lokasi usulan jaringan toko ritel di Jalan Trans Kalimantan yang dilakukan berbagai instansi terkait di Pemkab Batola. Foto: DPMPTSP Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Operasional sejumlah jaringan toko ritel di Barito Kuala (Batola) mendapat sorotan, karena belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Toko tersebut adalah Mr DIY di Jalan Veteran, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, dan gerai Indomaret  Bundaran Rumpiang di Jalan HM Yunus, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon.

Mr DIY Marabahan sudah buka sejak 31 Oktober 2025. Sedangkan Indomaret Bundaran Rumpiang yang merupakan gerai reguler beroperasi mulai 30 Januari 2026.

Padahal kewajiban memiliki IUTM telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam Pasal 12 ayat (1) poin c dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki IUTM untuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan.

Kemudian Pasal 13 disebutkan permohonan IUTM harus dilengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya rencana kemitraan dengan usaha kecil.

Permohonan IUTM juga mesti disertai studi kelayakan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, rencana kemitraan dengan UMKM/koperasi, terutama aspek sosial budaya dan dampak terhadap pelaku perdagangan eceran setempat. 

Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Batola Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan serta Toko Modern di Barito Kuala.

Baca Juga:

Polda Kalsel Gelar Operasi Keselamatan Intan 2026, Fokus Edukasi Jelang Mudik

Inspiratif! NPCI Kalsel Bikin Pusat Latihan Atlet Pakai Dana Sendiri

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola, Eko Purnama Sakti, membenarkan kedua jaringan toko ritel dimaksud belum mengantongi IUTM lantaran terkendala beberapa persyaratan.

"Sebenarnya izin usaha perdagangan melalui Online Single Submission (OSS) sudah selesai. Namun IUTM masih berproses dan kami masih menunggu pihak terkait menyelesaikan kewajiban," papar Eko, Senin (02/02/2026).

Kendala utama Mr DIY adalah belum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Diketahui bangunan yang digunakan Mr DIY merupakan gedung futsal.

SLF sendiri merupakan dokumen yang menyatakan bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta layak digunakan. 

Indomaret Bundaran Rumpiang di Kecamatan Cerbon yang sudah beroperasi selama kurang dari sepekan. Foto: Kabar Kalsel 

“Kami sudah tiga kali mengirim surat teguran kepada Mr DIY. Adapun surat terakhir berisi pemanggilan manajemen pusat, terkait komitmen penyelesaian IUTM," beber Eko.

Sementara perizinan usaha perdagangan Indomaret Bundaran Rumpiang juga diklaim rampung. Namun mereka terkendala Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu syarat mendapatkan IUTM. 

"Sebagai tidak lanjut, DPMPTSP Batola menyurati Indomaret (PT PT Indomarco Prismatama) tertanggal 27 Januari 2026 terkait kekurangan persyaratan dan merekomendasikan agar tidak dulu beroperasi," beber Eko.

"Beberapa hari berselang, mereka datang berkonsultasi dan menyampaikan rencana beroperasi mulai 30 Januari 2026," sambungnya.

Baca Juga:

Sambut Ramadan 1447 Hijriah, Warga Banjarmasin Bisa Belanja Murah di 52 Lokasi

BPK Bongkar Operasi Tambang di Luar IUP di Kalsel, Walhi Tuntut Keberanian Pemimpin

Dalam konsultasi tersebut, Indomaret menyatakan komitmen menyelesaikan seluruh perizinan. Mereka juga meminta kompensasi, karena terdapat sejumlah barang yang mendekati masa kedaluwarsa kalau tidak segera dijual. 

Indomaret juga meminta kompensasi dan akhirnya diperbolehkan beroperasi mulai 30 Januari 2026, dengan catatan tetap menyelesaikan proses IUTM.

“Seiring upaya peningkatan pertumbuhan investasi dan kegiatan berusaha di Batola, kami tidak pernah mempersulit perizinan," tegas Eko.

"Selama izin dasar sudah selesai, tidak dikomplain masyarakat, dan manajemen berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan IUTM, kami akan memfasilitasi," sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopperindag) Batola, Hery Sasmita, menjelaskan proses mendapatkan perizinan toko modern diawali survei lokasi bersama instansi terkait.

"Survei dilakukan agar usulan lokasi sesuai peraturan daerah, sekaligus menggambarkan dampak keberadaan ritel modern terhadap pendapatan warung kelontong tradisional dan masyarakat sekitar," beber Hery.

Di sisi lain, asumsi masyarakat terhadap keberadaan Indomaret Bundaran Rumpiang terbilang cukup semarak, baik negatif maupun positif. Penyebabnya jarak lokasi dengan Marabahan yang notabene ibu kota Batola, hanya tinggal beberapa meter. 

Pun dari sejumlah kecamatan di Batola, kehadiran jaringan toko ritel di Marabahan lebih belakangan dibanding Alalak, Anjir Pasar, Anjir Muara, Mandastana dan Rantau Badauh.