Pemuda 23 Tahun Tewas Dianiaya di Tabalong, Ayah dan Dua Anak Menjadi Tersangka
Penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Tabalong, berhasil menguak lebar-lebar kasus penganiayaan di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (25/1/2026) dini hari.
KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Tabalong, berhasil menguak lebar-lebar kasus penganiayaan di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Dalam kasus tersebut, seorang pemuda berinisial RS (23) meninggal dunia. Warga Kelurahan Pembataan ini meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD H Badaruddin Kasim.
RS tewas dengan luka akibat senjata tajam di dada kiri, lengan kiri, punggung kiri, tangan kiri hingga pergelangan hampir putus, ibu jari tangan kiri terputus, serta luka kaki kiri dan lutut kiri.
Kejadian serupa juga membuat remaja berinisial AZ (19) harus dirawat intensif di RSUD H Badaruddin Kasim. Warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, ini mengalami luka serius.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Tabalong mengamankan terduga pelaku masing-masing berinisial MR (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun.
Kedua kakak beradik yang tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, ini ditangkap dalam sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport di SPBU Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Setelah mendalami keterangan 8 orang saksi, bukti dan gelar perkara, kedua kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (28/01/2026).
Selain menetapkan tersangka, juga diperoleh sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, potongan pakaian di sekitar lokasi, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Pengungkapan kematian RS belum berakhir. Bermula dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, Satreskrim Polres Tabalong juga menetapkan TR alias UG (40) sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka memiliki hubungan ayah dan anak. Namun penetapan tersangka tidak didasari hubungan keluarga, melainkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” tukas Joko.
Berdasarkan keterangan para saksi, TR menuju tempat kejadian menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam bersama beberapa orang.
Sebelum kendaraan berhenti sempurna, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil. TR juga terlihat memegang benda berwarna hitam yang disebut saksi menyerupai senjata api.
TR pun sempat mengarahkan benda diduga senjata api tersebut kepada seorang di lokasi kejadian. Polres Tabalong sendiri masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud para saksi.
Setelah terjadi penganiayaan, TR bersama kedua tersangka dan beberapa orang lain meninggalkan lokasi menggunakan mobil, sebelum ditangkap di HSS.
TR sendiri dikenakan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d, serta Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional.
“Penerapan pasal masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan,” tegas Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.
Adapun peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 Wita di Taman Kota. Terdapat beberapa pemuda, termasuk RS dan MR yang terlibat dalam ketegangan. Kemudian mereka berpindah ke halaman sekolah, setelah kendaraan patroli polisi melintas.
Mengetahui kejadian itu, si remaja 17 tahun sempat pulang ke rumah dan memberitahu TR bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban. Informasi inilah yang kemudian disebut menjadi dasar TR mendatangi lokasi kejadian.