Resmi! Jadwal Libur dan Skema Sekolah Selama Ramadan 2026

Regulasi kegiatan belajar mengajar di sekolah selama Ramadan 2026 telah ditetapkan pemerintah.

Feb 5, 2026 - 23:46
Feb 6, 2026 - 02:21
Resmi! Jadwal Libur dan Skema Sekolah Selama Ramadan 2026
Menko PMK Pratikno bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam RPM di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (04/02/2026). Foto: Kemenko PMK

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Regulasi kegiatan belajar mengajar di sekolah selama Ramadan 2026 telah ditetapkan pemerintah. 

Kebijakan tersebut dirancang untuk menyeimbangkan antara pemenuhan hak belajar siswa dengan penguatan nilai-nilai religius dan pembentukan karakter peserta didik.

"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter," papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis (05/02/2026).

"Dengan demikian, pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," imbuhnya.

Khusus murid yang menjalanlan puasa, kegiatan pembelajaran dapat diisi dengan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keagamaan, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan akhlak.

Sementara peserta didik non muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, pemerintah telah menyepakati linimasa pembelajaran sebagai berikut:

1. Pembelajaran di luar satuan pendidikan: 18 hingga 20 Februari 2026
2. Pembelajaran tatap muka di sekolah: 23 Februari hingga 16 Maret 2026
3. Libur pasca-Ramadan (Idul Fitri): 23 hingga 27 Maret 2026

Selain aspek spiritual, kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 2026 diarahkan menjadi ajang penguatan karakter sosial.

Sekolah didorong menyelenggarakan kegiatan edukatif seperti penyaluran zakat, santunan, berbagi takjil, hingga perlombaan keagamaan semacam lomba adzan dan MTQ.

Selanjutnya pemerintah daerah dan satuan pendidikan diinstruksikan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional.

"Kami ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Gerakan 1 Jam Tanpa Gawai, dan kegiatan positif lain," tutup Pratikno.