12 Hari Operasi Jaran Intan, Polres Batola Bongkar Jaringan Curanmor
Selama pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang berlangsung 12 hari, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 3 Target Operasi (TO) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 yang berlangsung 12 hari, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 3 Target Operasi (TO) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiga pelaku masing-masing kakak beradik berinisial YN (30) dan GT (22), serta AG (19). Ketiga pria ini sama-sama beralamat di Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Penangkapan ketiga pelaku didasari dua Laporan Polisi (LP) di Polsek Tabukan dan Anjir Pasar," papar Wakapolres Batola Kompol Zaenuri dalam press release hasil Operasi Jaran Intan 2026, Senin (09/02/2026).
"Kami mengapresiasi seluruh jajaran yang telah melaksanakan Operasi Jaran, serta dukungan masyarakat sehingga kegiatan berjalan lancar," tambahnya.
Dari ketiga pelaku, disita 2 unit sepeda motor masing-masing Honda CBR 150 dan Yamaha MX King. Honda CBR diketahui milik Supriadi yang tinggal di Tabukan.
"Alhamdulillah setelah kurang lebih 1 bulan hilang dicuri, sepeda motor kami berhasil ditemukan. Kami berterima kasih kepada Polres Batola," ungkap Supriadi.
"Motor kami hilang sekitar pukul 02.00 Wita, ketika diparkir di teras depan rumah. Namun memang tidak dikunci setang karena lupa," sambungnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Adhi Nurhudaya Saputra menjelaskan modus operasi pelaku diawali dengan memantau sekeliling dan mengincar kelengahan masyarakat.
"Setelah mendapatkan target, motor didorong ke tempat sepi dulu. Kemudian kabel kunci kontak dicabut dan dibawa menjauh dari lokasi. Dari 2 unit barang bukti, semuanya ditemukan di Kalteng," jelas Adhi.
"Selain di Batola, para pelaku juga beberapa kali beraksi di Kalteng. Adapun sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah ke pedalaman, setelah lebih dulu diubah warna dan pelat nomor palsu," sambungnya.
Selain menangkap 3 tersangka dan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti, juga diamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dilengkapi surat-menyurat selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026.
"Terkait hasil Operasi Jaran Intan, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menjadi korban, terlebih pelaku kejahatan," pesan Zaenuri.
"Juga selalu berhati-hati dalam menaruh kendaraan di rumah maupun tempat umum lain dan jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan," tutupnya.