Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri, Kenali Persyaratannya
Masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tidak perlu lagi khawatir menyalahi aturan.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tidak perlu lagi khawatir menyalahi aturan.
Pemerintah dan DPR telah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Disebutkan dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b, perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mandiri atau melalui Menteri Agama.
Dikutip dari Hukum Online, Jumat (24/10/2025), aturan itu mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU. Syarat utama adalah beragama Islam.
Kemudian memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan, dan memiliki tiket pesawat pulang pergi Arab Saudi.
Selanjutnya memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyedia layanan.
Kemudian untuk menjaga kualitas perjalanan, mereka juga dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.
Berdasarkan aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri bisa dilakukan lewat layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/. Pengajuan visa hingga pemilihan paket layanan ibadah tersedia di laman ini.
Situs tersebut menampilkan sejumlah paket ibadah di Makkah dan Makkah-Madinah lengkap fasilitas dan harga. Setiap paket menampilkan keterangan biaya, durasi menginap, hingga fasilitas akomodasi.
Namun sebelum disahkan menjadi undang-undang, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah dengan tegas menolak legalisasi umrah mandiri.
Asosiasi yang menaungi 3.421 penyelenggara berizin resmi itu di antaranya AMPHURI, AMPUH, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bershatu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi.
Alasannya umrah mandiri melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia.
Di sisi lain, skema umrah mandiri berpotensi menimbulkan kebocoran devisa dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.
"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," sahut Sekjen DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, dikutip dari CNN.
"Untuk ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja untuk jutaan orang, keputusan itu seperti petir di siang bolong," tutupnya.