Resmi Menjadi Tersangka, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Gratifikasi Rp800 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo atau MPW, seusai Operasi Tangkap Tangan, Rabu (04/02/2026).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo atau MPW, seusai Operasi Tangkap Tangan, Rabu (04/02/2026).
Dalam waktu bersamaan, KPK juga menetapkan dua orang lain yang digelandang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
“KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MPW selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin," papar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Kamis (05/02/2026).
"Kemudian DJD (Dian Jaya Demega) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VJG (Venasius Jenarus Genggor) sebagai Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti)" sambungnya.
MPW dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sehingga disangkakan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara VJG bertindak sebagai pemberi gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
“KPK selanjutnya menahan tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” beber Asep.
Dalam kasus tersebut, MPW menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp800 juta dari VJG, setelah mengabulkan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB sebesar Rp48,3 miliar.
“VJG memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang bersumber dari pencairan fiktif oleh PT BKB, setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp1,5 miliar," jelas Asep.
"Dari Rp800 juta yang diterima, MPW menggunakan untuk pembayaran uang muka rumah sebesar Rp300 juta. Sementara sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaan MPW," tambahnya.
Sementara DJD memperoleh uang dari VJG sebesar Rp200 juta. Namun VJG meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD hanya menerima bersih sebesar Rp180 juta.
"VGJ juga mengambil Rp500 juta dari uang Rp1,5 miliar tersebut. Dengan demikian, total penerimaan akhir VJG sebesar Rp520 juta," tutup Asep.
PT BKB sendiri bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, penghasil minyak kelapa sawit dan memiliki kebun inti maupun plasma sawit di Tanah Bumbu.
Mengutip dari laman perusahaan, PT BKB memiliki sejumlah anak perusahaan. Mulai dari PT Fass Forest Development dan PT Kumai Sentosa (kelapa sawit), PT Buana Karya Mandiri Sejahtera (transportasi dan alat berat), hingga PT Buana Karya Sarana Jaya (kontraktor).