Bukan Kabar Baik, Tren Kekerasan Terhadap Anak di Batola Meningkat

Dari tahun ke tahun, tren kekerasan terhadap anak di Barito Kuala (Batola) cenderung meningkat.

Jul 24, 2024 - 23:36 Wita
Jul 26, 2024 - 02:22
Bukan Kabar Baik, Tren Kekerasan Terhadap Anak di Batola Meningkat
Anggota DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Anak di Marabahan, Senin (22/7). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Dari tahun ke tahun, tren kekerasan terhadap anak di Barito Kuala (Batola) cenderung meningkat.

Peningkatan tersebut diketahui dari data yang dilaporkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Batola.

Tren peningkatan kasus terlihat sejak 2020, ketika terjadi 25 kasus. Kemudian 26 kasus hingga akhir 2021, lalu meningkat 50 kasus sepanjang 2022. 

Lantas meningkat lagi menjadi 56 kasus dilaporkan sepanjang 2023. Bahkan hingga Juli 2024, sudah 44 kasus yang ditangani UPTD PPA Batola.

"Kasus terakhir terjadi, Minggu (22/7) lalu dengan tersangka seorang marbot dan korban anak masih di bawah umur," ungkap Kepala UPTD PPA Batola, Subiyarnowo, dikutip dari Antara, Rabu (24/7).

Kekerasan terhadap anak yang dilaporkan seperti kekerasan fisik dan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, penelantaran, serta perdagangan orang.

"Itu hanya jumlah kasus yang telah dilaporkan dan ditangani UPTD PPA Batola. Masih terdapat kasus yang tidak terungkap atau terangkat, karena tidak dilaporkan lantaran malu atau dianggap sebagai aib," imbuh Subiyarnowo.

Peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan dan ditangani, tak semata disebabkan moralitas maupun kerentanan kekerasan terhadap anak.

"Salah satunya disebabkan akses pelaporan cukup gampang. Kemudian masyarakat yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus tersebut," tukas Subiyarnowo.

"Kemudian untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, kami melibatkan TP PKK, DPPKBP3A, BKKBN, hingga Kementerian Agama (Kemenag)," imbuhnya.

Sementara anggota DPRD Kalimantan Selatan, H Karlie Hanafi Kalianda, menegaskan tindakan pencegahan harus dilakukan agar tingkat kekerasan terhadap anak di Batola tidak terus meningkat.

"Di antaranya melalui sosialisasi dan sanksi hukum terhadap pelaku," papar Karlie dalam sosper terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018.

Sesuai Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2914 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan mengenai penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Dengan disosialisasi sedemikian rupa, masyarakat maupun subjek hukum terkait dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan," tutup Karlie.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow