Pertamina Kembali Menaikkan Harga Pertamax, Kalsel Termasuk Paling Tinggi

Pertamina menaikkan harga BBM jenis Pertamax mulai dari Rp12.600 hingga Rp14.300. Kenaikan ini berlaku, Sabtu (10/8) pukul 00.00 WIB.

Aug 10, 2024 - 09:46 Wita
Aug 12, 2024 - 15:38
Pertamina Kembali Menaikkan Harga Pertamax, Kalsel Termasuk Paling Tinggi
Ilustasi petugas SPBU Pertamina melakukan pengisian BBM non subsidi Pertamax. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Pertamina menaikkan harga BBM jenis Pertamax mulai dari Rp12.600 hingga Rp14.300. Kenaikan ini berlaku, Sabtu (10/8) pukul 00.00 WIB.

Dipantau dari website resmi Pertamina, harga Rp12.600 hanya berlaku di Free Trade Zona (FTZ) Sabang. Adapun du FTZ Batam, harga Pertamax sebesar Rp13.000.

Sementara di Aceh, Bali dan seluruh provinsi di Jawa maupu Nusa Tenggara, harga per liter Pertamax ditebus dengan harga Rp13.700.

Kemudian harga Rp14.000 per liter diberlakukan di sebagian besar provinsi di Sumatera, seluruh provinsi di Sulawesi dan Papua, Maluku, serta Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Sebaliknya Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu, serta Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara dikenakan harga tertinggi sebesar Rp14.300.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan pers menjelaskan penyesuaian harga BBM non subsidi mengacu tren harga rata-rata publikasi minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non subsidi tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Hal ini mempertimbangkan kondisi stabilitas ekonomi.

Namun Pertamina Patra Niaga akhirnya melakukan penyesuaian harga selaras dengan yang telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.

"Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap," jelas Heppy.

Adapun produk BBM non subsidi lain seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan sejak awal Agustus 2024.

"Penetapan harga sudah sesuai regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU," tegas Heppy.

"Kenaikan harga juga turut mempertimbangkan faktor daya beli masyarakat. Kami memastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tambahnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow