Dua Residivis Ambil Ponsel dan Tusuk Pemilik Kios di Alalak Batola
Usai melakukan pencurian dengan kekerasan, dua residivis melukai pemilik 87 Ponsel, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Usai melakukan pencurian dengan kekerasan, dua residivis melukai pemilik 87 Ponsel, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
Peristiwa itu terjadi 21 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Tepat di waktu kejadian, korban bernama Muhammad Fauzi (22) sedang menjaga toko.
Kemudian kedua pelaku berinisial MS (29) dan DS (40) datang menggunakan sepeda motor. Lantas salah seorang pelaku masuk ke toko dan berusaha mengambil ponsel merek Realme milik korban.
Korban tidak menyerah begitu saja, karena berusaha melawan. Pelaku yang terdesak, kemudian menghunus senjata tajam dan menusuk korban sebanyak dua kali di punggung, serta sekali di perut dan lengan kiri.
Setelah melihat korban tersungkur, kedua pelaku langsung kabur. Sementara korban berusaha diselamatkan warga sekitar dan dievakuasi ke RS Ansari Saleh Banjarmasin.
Keluarga korban yang mendapatkan kabar penusukan tersebut, juga langsung melapor ke Polsek Alalak dan langsung direspons.
Selanjutnya bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap), Opsnal Polsek Alalak atau Macan Alalak mulai melakukan penyelidikan.
Selain menggunakan petunjuk rekaman CCTV di dalam dan luar toko, ponsel milik korban yang dibawa pelaku masih dalam keadaan hidup.
"Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Banjar, di hari yang sama," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Jumat (23/8).
Baca juga:
Tanpa Arun, POBSI Kalsel Optimistis Raih Prestasi di PON 2024
Putusan MK Dipatuhi, DPR Jamin Tidak Diam-diam Mengesahkan RUU Pilkada
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel milik korban, dua senjata tajam jenis badik, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6357 J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku merupakan residivis beberapa kasus pidana. MS sendiri beralamat di Jalan Sukumpul, Kecamatan Martapura, Banjar.
Sedangkan DS merupakan warga pendatang. Berdasarkan data kependudukan, pria ini beralamat di Desa Lodoyo, Kecamatan Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah.
Sementara korban akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat, Kamis (22/8) sore. Jenazah dikebumikan di kampung halaman orang tua korban di Jelapat, Kecamatan Tamban, Batola, Jumat (23/8).
Duka mendalam pun menyelimuti keluarga, mengingat korban baru sekitar setahun membuka usaha penjualan pulsa dan aksesori ponsel.
"Korban meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan perawatan," jelas Kapolsek Alalak Iptu Abdul Rachman.
Sementara terkait motif kejadian, polisi belum dapat menyimpulkan, "Kami masih melakukan pendalaman. Intinya pelaku melakukan kekerasan untuk mengambil handphone korban," tutupnya.
What's Your Reaction?