Marak Dugaan Ijazah Palsu di Pilkada, KPU Batola Tunggu Aduan Masyarakat

Marak dugaan penggunaan ijazah palsu yang mengiringi persiapan Pilkada 2024 di sejumlah daerah, juga menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola).

Sep 5, 2024 - 20:27 Wita
Sep 6, 2024 - 15:44
Marak Dugaan Ijazah Palsu di Pilkada, KPU Batola Tunggu Aduan Masyarakat
Marak diduga terjadi di daerah lain, KPU Batola belum menerima pengaduan terkait ijazah palsu. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Marak dugaan penggunaan ijazah palsu yang mengiringi persiapan Pilkada 2024 di sejumlah daerah, juga menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola). 

Tidak ingin sampai terjadi di Bumi Selidah, otoritas penyelenggara pemilihan itu pun siap menerima masukan masyarakat yang berkaitan dengan legalitas ijazah.

"Sesuai dengan peraturan, ijazah yang diwajibkan untuk bakal pasangan calon kepala daerah adalah SLTA. Kami pun sudah memverifikasi kebenaran ijazah SLTA para bakal calon," papar Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Batola, Nooryanto, Kamis (5/9). 
 
"Mengenai ijazah sebelum dan sesudah SLTA yang diduga tidak benar, silakan masyarakat memberi tanggapan dengan menyertakan bukti-bukti," tegasnya.

Kesempatan memberikan tanggapan tersebut dibuka seluas-luasnya, setelah KPU mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon.

Dalam run down KPU, hasil penelitian persyaratan administrasi calon diumumkan 13 atau 14 September 2024. 

Baca juga:

Dugaan Ijazah Palsu Legislator Kalsel Terpilih Dinyatakan Tak Terbukti

Jelang Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024, Bawaslu Batola Soroti Ijazah Tidak Sah

Sementara masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon dibuka sejak 15 hingga 18 September 2024. 

"Kami belum pernah menerima pengaduan perihal penggunaan ijazah tidak benar. Pun kami tak bisa menanggapi komentar masyarakat mengenai ijazah tidak benar, palsu dan sebagainya," tukas Nooryanto. 

"Sepanjang belum menerima pengaduan, kami memiliki keterbatasan gerak untuk memverifikasi. Adapun pengaduan bisa disampikan ke KPU, Bawaslu atau langsung ke aparat penegak hukum seandainya diduga pidana," imbuhnya.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola juga berkomitmen melakukan pengawasan semua tahapan Pilkada 2024, termasuk legalitas ijazah dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sampai sekarang semua hasil temuan maupun laporan masyarakat sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola, Rizkia Fauziah, dalam kesempatan yang sama.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow