KPU Tetap Fasilitasi Pemilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Ikut menentukan hasil pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memfasilitasi hak masyarakat untuk memilih kotak kosong.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Ikut menentukan hasil pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap memfasilitasi hak masyarakat untuk memilih kotak kosong.
Keputusan tersebut menyikapi peningkatan fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, setelah hanya satu pasangan yang mencalonkan diri.
Sebelumnya di Pilkada 2020, calon tunggal yang melawan kotak kosong berjumlah 25 dari 270 daerah penyelenggara atau 9,2 persen.
Sementara di Pilkada 2024, jumlah calon tunggal meningkat menjadi 43 dari 545 daerah penyelenggara atau sekitar 8 persen.
Rinciannya adalah Papua Barat sebagai satu-satunya provinsi yang diwarnai calon tunggal, ditambah 5 kota dan 37 kabupaten.
"Menyikapi calon tunggal, surat suara didesain dengan foto pasangan calon dan tidak berfoto di kolom yang lain," papar anggota KPU RI, Idham Holik, dikutip dari Antara, Jumat (30/8).
Bahkan meski calon tunggal menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut.
Kendati demikian, KPU memastikan tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong lantaran pilkada merupakan kesempatan warga memilih kepala daerah.
"Sebenarnya tak terdapat istilah kotak kosong di pilkada, karena lebih banyak digunakan dalam pemilihan kepala desa. Istilah yang digunakan hanya surat suara tak berfoto," beber Idham.
"Pun sedianya dalam undang-undang, KPU tidak wajib memfasilitasi kotak kosong. Namun dalam konteks kebebasan demokrasi elektoral, undang-undang tak melarang masyarakat yang punya pandangan politik berbeda," imbuhnya.
Baca juga:
Inilah Aturan Seandainya Pasangan Calon Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Namun KPU RI sendiri masih berupaya menghindari kotak kosong, sehingga menginstruksikan 43 daerah yang berpotensi calon tunggal untuk memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 hingga 4 September 2024.
Faktanya bakal pasangan calon tunggal yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.
"Dalam masa perpanjangan, terdapat tiga mekanisme yang bisa ditempuh untuk menghindari calon tunggal," jelas Idham.
"Salah satunya mempersilakan partai atau gabungan partai yang memperoleh suara melampaui ambang batas untuk mendaftar," tambahnya.
Kemudian kalau masih terdapat partai politik yang tak berpartisipasi lantaran gagal memenuhi syarat pendaftaran, partai pendukung calon tunggal diperbolehkan mengubah sikap untuk mengajukan pasangan calon lain.
"Adapun mekanisme terakhir adalah memberi kesempatan calon perseorangan mendaftar di masa perpanjangan, sekalipun belum memenuhi syarat dukungan minimal," jelas Idham.
"Berbagai mekanisme itu adalah upaya menghindari calon tunggal. Namun keputusan tetap berada di tangan partai politik dan kami hanya menyampaikan saran," tutupnya.
What's Your Reaction?