Dibagi Tanpa Persetujuan, Masyarakat Adat Meratus di HST Minta Tinjau Ulang Tapal Batas

Warga sejumlah desa di Pegunungan Meratus, mendesak pemerintah meninjau ulang kesepakatan tapal batas antara Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru yang dinilai merugikan.

Oct 31, 2025 - 19:19
Oct 31, 2025 - 19:19
Dibagi Tanpa Persetujuan, Masyarakat Adat Meratus di HST Minta Tinjau Ulang Tapal Batas
Berada di kaki Pegunungan Meratus, Desa Juhu menjadi desa tertinggi di Kalimantan Selatan. Foto: Backpacker Borneo

KABARKALSEL.COM, BARABAI - Warga sejumlah desa di Pegunungan Meratus, mendesak pemerintah meninjau ulang kesepakatan tapal batas antara Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru yang dinilai merugikan.

Ketiga desa tersebut adalah Juhu, Aing Bantai, Batu Perahu dan Mangga Jaya, semuanya berada di Kecamatan Batang Alai Timur.

Desakan dipicu kekecewaan atas kesepakatan batas wilayah yang dibuat Juni 2021 lalu antara Penjabat Gubernur Kalimantan Selayan Syafrizal ZA, Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad.

Kesepakatan itu menetapkan 34 ribu hektare kawasan hutan lindung di Pegunungan Meratus dibagi dua. Sebanyak 11 ribu hektare berada di HST, kemudian 23 ribu hektare lagi masuk Kotabaru.

“Pembagian ini tidak adil, karena masyarakat tidak dilibatkan (dalam kesepakatan) dan tanpa dasar yang jelas," tegas Kepala Adat Kecamatan Batang Alai Timur, Junaidi, dikutip dari Antara, Jumat (31/10).

"Bahkan sebagian merambah wilayah adat (tanah ulayat). Ini merugikan masyarakat kami dan menghambat pembangunan,” sambungnya.

Kekecewaan sebenarnya sudah disuarakan sejak 2021. Mulai dari melakukan audiensi hingga mengirim surat kepada Pemkab HST, Pemprov Kalsel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami siap membawa para tokoh adat, seandainya pemerintah benar-benar ingin memastikan tapal batas yang sebenarnya,” beber Junaidi.

Kalau dibiarkan berlarut-laurut, dilkhawatirkan persoalan tapal batas memicu konflik lahan, mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat, dan mengganggu akses pendidikan maupun pembangunan.

Terlebih keputusan pembagian wilayah yang ditetapkan Juni 2021, tidak sesuai dengan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pertengahan 2007 atau 14 tahun sebelumnya.

“Kebetulan dulu saya ikut menunjukkan titik-titik batas berdasarkan kondisi alam seperti sungai, gunung dan potensi wilayah kepada tim dari dua kabupaten,” tukas Rusli, warga Desa Mangga Jaya.

"Dulu masyarakat lokal di perbatasan dilibatkan, bukan orang luar seperti sekarang. Ini seolah-olah menganggap tidak terdapat kehidupan di perbatasan. Padahal masyarakat di perbatasan hidup berdampingan dan mengelola hutan secara lestari,” imbuhnya.

Sementara Kabag Tata Pemerintahan Setdakab HST, Sahri Ramadhan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Penyelesaian masih berproses. Sesuai arahan Bupati HST, kami sudah bersurat kepada Gubernur Kalsel untuk meminta peninjauan ulang batas wilayah,” jelas Sahri.