Disepakati Kejati dan Pemprov Kalsel, Apa Maksud Pidana kerja Sosial?
Kesepakatan penting dijalin Pemprov dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam implementasi pidana kerja sosial. Lantas apa sebenarnya pidana kerja sosial?
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kesepakatan penting dijalin Pemprov dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam implementasi pidana kerja sosial. Lantas apa sebenarnya pidana kerja sosial?
Kesepakatan kedua belah pihak ditandatangani Gubernur H Muhidin bersama Kepala Kejati Tiyas Widiarto di Banjarbaru, Rabu (10/12/2025). Dalam waktu bersamaan, juga diteken perjanjian kerja sama.
Tidak hanya Gubernur Kalsel, kesepakatan dan perjanjian kerja sama serupa juga ditandatangani seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Bumi Lambung Mangkurat.
Adapun penandatanganan disaksikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Agoes Soenanto Prasetyo, Wakil Gubernur H Hasnuryadi Sulaiman, Wakil Kepala Kejati dan para asisten Kejati Kalsel.
"Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi kepada pemulihan sosial," ungkap Tiyas.
Sementara Muhidinmenyatakan dukungan sepenuhnya terhadap implementasi pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semoga pidana kerja sosial membuat orang yang pernah melakukan perbuatan pidana bisa benar-benar berubah lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," harap Muhidin.
Diketahui pidana kerja sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dikutip dari siniar Mahkamah Agung, pidana kerja sosial merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma berorientasi kepada paradigma hukum pidana modern.
Mulai dari keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik kepada pelaku maupun korban.
Hal tersebut sangat berbeda dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sekarang berlaku.
KUHP lama merupakan warisan kolonial yang berasal dari Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie dengan orientasi keadilan retributif.
Artinya KUHP lama berfokus kepada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sebagai pembalasan atas kesalahan.
Namun demikian, tidak semua tindakan pidana dihukum pidana kerja sosial. Pasal 85 KUHP Nasional menjelaskan hukuman ini dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Kemudian dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pidana kerja sosial dilakukan jaksa. Sedangkan pembimbingan dilakukan pembimbing kemasyarakatan.
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja terdakwa, riwayat sosial terdakwa, dan perlindungan keselamatan kerja terdakwa.
Kemudian persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial, agama maupun kepercayaan dan keyakinan politik terdakwa, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Apabila tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial.
Bisa juga menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial, atau membayar seluruh atau sebagian denda yang diganti dengan pidana kerja sosial, atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.