Dishut Kalsel Ungkap Tambang Emas Liar di Kintap, Pemilik Masih Diburu
Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan menemukan bekas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, Minggu (07/12/2025).
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan menemukan bekas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, Minggu (07/12/2025).
Dalam patroli yang melibatkan Polhut Dishut Kalsel, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, dan aparat Desa Riam Adungan, tak ditemukan pelaku maupun aktivitas tambang.
Lokasi yang sebelumnya sempat terindikasi aktif, justru terlihat kosong tanpa tanda-tanda kegiatan baru. Namun berbagai sarana tambang masih tersisa di lapangan.
Mulai dari 2 unit keong tromol, sebuah genset, beberapa selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, mesin dumping dan peralatan pendukung lain.
Selanjutnya peralatan tersebut menjadi barang bukti dan dibawa ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
"Penertiban dilakukan setelah aktivitas ilegal tersebut terpantau sejak Oktober 2025 oleh KPH Tanah Laut," papar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, dikutip dari Antara, Senin (08/12/2025).
“Namun lokasi yang sebelumnya terpantau aktif menambang kini dalam kondisi kosong. Beberapa pondok pekerja juga terlihat terbengkalai,” imbuhnya.
Sebagai upaya pencegahan, petugas memasang garis polisi, spanduk peringatan, dan papan informasi. Isinya menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan produksi yang dilarang untuk aktivitas tanpa izin.
Adapun identitas pemilik aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pendalaman. KPH bersama Polres Tanah Laut terus mengumpulkan informasi untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab.
"Pengawasan juga akan terus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pihak. Keterbatasan jumlah personel polhut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan," tegas Fathimatuzzahra.