DPRD Batola Bahas Raperda RTRW 2024-2044, Terungkap Problem Lahan Perkebunan Sawit

Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 yang dilakukan DPRD Barito Kuala, juga mengungkap sejumlah persoalan terkait lahan perkebunan kelapa sawit.

Jul 2, 2024 - 23:25 Wita
Jul 5, 2024 - 23:26
DPRD Batola Bahas Raperda RTRW 2024-2044, Terungkap Problem Lahan Perkebunan Sawit
Pembahasan Raperda RTRW 2024-2044 yang dilakukan DPRD Barito Kuala, Selasa (2/7). Foto: Setwan DPRD Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 yang dilakukan DPRD Barito Kuala, juga mengungkap sejumlah persoalan terkait lahan perkebunan kelapa sawit.

Pembahasan berlangsung di ruang rapat lantai 1 Gedung DPRD Batola, Selasa (2/7). Rapat dipimpin Jauhar Arif dari Komisi II, serta dihadiri Alimansyah dan Bahriannor.

Juga berhadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), 

Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kepala Kantor Pertanahan, serta camat dan sejumlah kepala desa di Kuripan.

Dari hasil pembahasan dihasilkan catatan-catatan untuk diperbaiki, dan sebagian besar berkaitan dengan lahan perkebunan kepala sawit.

Di antaranya Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Jarenang seluas 780 hektare, sekitar 400 hektare di antaranya sudah diberikan ganti rugi/tali asih.

"Namun diinformasikan Kepala Desa Jarenang, masyarakat meminta 380 hektare lahan dikeluarkan dari HGU," papar Jauhar Arif.

Sementara Kepala Desa Asia Baru melaporkan terdapat HGU seluas 94 hektare dengan 34 hektare sudah diberikan ganti rugi/tali asih. 

Adapun di Desa Jambu, terdapat lahan seluas 1.000 hektare dengan 98,83 hektare di antaranya sudah diberikan ganti rugi/tali asih.

"Akan tetapi masyarakat Desa Jambu juga menginginkan agar luasan HGU hanya 550 hektare, dan berjarak 3 kilometer dari Sungai Barito," beber Jauhar. 

Terkait lahan yang belum diganti rugi, khususnya oleh PT Tasnida Agro Lestari, DPRD Batola memberikan rekomendasi agar diselesaikan segera oleh Camat Kuripan, Kepala Desa Asia Baru dan Jambu.

"Sementara pembatasan kegiatan lahan perkebunan di Desa Jarenang, Asia Baru, dan Jambu akan diakomodasi di pasal ketentuan umum zonasi dan pasal penjelasan," tutup Jauhar.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow