Dua Kali Perpanjangan Pendaftaran, Pilkada Tanbu dan Balangan Tetap Melawan Kotak Kosong

Melalui dua kali perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon, Pilkada Tanah Bumbu (Tanbu) dan Balangan akhirnya tetap melawan kotak kosong.

Sep 5, 2024 - 23:39 Wita
Sep 6, 2024 - 13:38
Dua Kali Perpanjangan Pendaftaran, Pilkada Tanbu dan Balangan Tetap Melawan Kotak Kosong
KPU Balangan tidak mendapatkan bakal pasangan calon kedua setelah dua kali melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Foto: Media Center Balangan

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Melalui dua kali perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon, Pilkada Tanah Bumbu (Tanbu) dan Balangan akhirnya tetap melawan kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu dan Balangan diketahui telah memperpanjang masa pendaftaran, setelah hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar dalam rentang 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dalam masa perpanjangan pertama antara 30 September hingga 1 September 2024, tidak seorang pendaftar baru yang datang.

Pun setelah diperpanjang hingga 4 September 2024, bakal pasangan calon yang diharapkan tidak kunjung mendaftarkan diri. 

Dengan demikian, Pilkada Balangan hanya diikuti satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Abdul Hadi-Akhmad Fauzi.

Sementara di Tanbu, juga diwarnai bakal pasangan calon tunggal Andi Rudi Latief-H Bahsanudin yang mendaftar 27 Agustus 2024 lalu.

"Setelah diperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024, tidak ada lagi bakal pasangan calon lain yang mendaftar," jelas Komisioner KPU Balangan, Muhamad Salman, dikutip dari Antara, Kamis (5/9).

Tanbu dan Balangan pun bergabung dengan 41 daerah lain yang  memiliki calon tunggal, setelah dua kali masa perpanjangan pendaftaran.

Baca juga:

KPU Tetap Fasilitasi Pemilih Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Dalam Ancaman Kotak Kosong, KPU Tanbu Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Sementara Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang sempat akan diwarnai kotak kosong, berhasil mendapatkan pendaftar kedua sesuai masa perpanjangan pendaftaran.

Berikut daftar daerah dengan satu bakal pasangan calon di Pilkada Serentak 2024:

- Provinsi Papua Barat
- Aceh: Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang 
- Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara
- Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya
- Jambi: Kabupaten Batanghari
- Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir, Empat Lawang
- Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
- Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan; Kota Pangkal Pinang. 
- Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan
- Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
- Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, Brebes
- Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik; Kota Pasuruan, Surabaya
- Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang
- Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
- Kalimantan Timur: Kota Samarinda
- Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau; Kota Tarakan
- Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro
- Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros
- Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat
- Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu
- Papua Barat: Kabupaten Manokwari, Kaimana

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow