Dua Pemberi Suap Petinggi Dinas PUPR Kalsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Vonis 2,5 tahun penjara dijatuhkan kepada dua pemberi suap petinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Maret 6, 2025 - 17:05 Wita
Maret 6, 2025 - 22:16
Dua Pemberi Suap Petinggi Dinas PUPR Kalsel Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi digiring personel Brimob ke mobil usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (06/03/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Vonis 2,5 tahun penjara dijatuhkan kepada dua pemberi suap petinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, dalam sidang putusan, Kamis (06/03/2025).

Dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa masing-masing Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi divonis 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 3 bulan," papar Cahyono.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan KPK dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Atas putusan tersebut, kami pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," jelas penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak, dikutip dari Antara.

Sebelum dihadapkan ke meja hijau, kedua terdakwa memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada eks Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, karena telah memilih perusahaan mereka untuk mengerjakan paket pekerjaan dalam tahun anggaran 2024.

Uang itu terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Banjar. Adapun proyek ini dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai kontrak Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Kemudian pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow