Sikat Ratusan Bungkus Rokok, Pembobol Warung di Bundaran Rumpiang Batola Berhasil Dibekuk

Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung di kawasan Bundaran Rumpiang, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala (Batola), akhirnya terungkap.

Maret 10, 2026 - 21:04
Maret 11, 2026 - 05:05
Sikat Ratusan Bungkus Rokok, Pembobol Warung di Bundaran Rumpiang Batola Berhasil Dibekuk
Ilustrasi pencurian di sebuah warung yang berada di kawasan Bundaran Rumpiang, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala. Foto: Pixabay

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung di kawasan Bundaran Rumpiang, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala (Batola), akhirnya terungkap. 

Satreskrim Polres Batola menangkap seorang pria yang diduga membobol warung kelontong milik TAR tersebut dengan kerugian mencapai Rp13,8 juta. 

Pelaku diketahui berinisial BH (47). Warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, ini ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (08/03/2026). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.10 Wita, Kamis (05/03/2026). Pelaku mendatangi warung korban yang dalam kondisi kosong," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim AKP Adhi Nurhudaya Saputra, Selasa (10/03/2026).

Sebelumnya pelaku diketahui sudah dua kali datang ke warung tersebut sebagai pembeli, sehingga cukup mengenali lokasi sekeliling.

Sementara ketika beraksi, pelaku menggunakan palu dan pahat yang ditemukan di sekitar lokasi untuk membongkar pintu warung. Selanjutnya pelaku menggondol ratusan bungkus rokok berbagai merek.  

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rokok berbagai merek, jaket milik pelaku, palu dan pahat untuk membongkar warung, sepeda motor, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan, dan rekaman CCTV.

Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Di sisi lain, seorang saksi juga mengenali pelaku.

"BH sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Kecamatan Cintapuri Darussalam, Banjar. Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian," tutup Adhi.