Dua Pembunuhan Guncang Martapura Banjar, Dipicu Konflik Sepele hingga Sengketa Warisan

Dua kasus pembunuhan dalam waktu berdekatan mengguncang Banjar di pertengahan Desember 2025. Kedua peristiwa ini terjadi di Kecamatan Martapura Kota dan menelan dua korban jiwa.

Dec 15, 2025 - 20:42
Dec 15, 2025 - 20:43
Dua Pembunuhan Guncang Martapura Banjar, Dipicu Konflik Sepele hingga Sengketa Warisan
Kapolres Banjar AKBP Fadli didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kapolsek Martapura, dan KBO Sat Reskrim Polres Banjar dalam press release pengungkapan dua kasus pembunuhan di Martapura. Foto: Humas Polres Banjar

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Dua kasus pembunuhan dalam waktu berdekatan mengguncang Banjar di pertengahan Desember 2025. Kedua peristiwa ini terjadi di Kecamatan Martapura Kota dan menelan dua korban jiwa. 

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan SMP 3, Gang Jambu, Kelurahan Indrasari, tepatnya di samping Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Tanwirul Furqan, Jumat (12/12/2025). 

Korban berinisial MD (25) tewas akibat luka tusuk senjata tajam. Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA (23) dan A. 

"Pelaku MA telah ditangkap. Sedangkan A masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam press release, Senin (15/12/2025).

Kejadian bermula ketika korban memacu sepeda motor di depan rumah tersangka sambil melontarkan tantangan berkelahi. Bahkan korban sempat mengancam akan mengambil senjata.

Terpancing dengan kalimat provokatif korban, A mendatangi rumah MA dan meminjam sebilah keris. Untungnya perkelahian bisa dihindarkan dan kedua belah pihak saling bersalaman.

Namun situasi kembali memanas ketika korban datang lagi sekitar pukul 10.30 Wita. Korban melempar uang Rp10.000 kepada MA sambil menyuruh membeli minuman. 

Lantas MA menegur agar korban menjaga adab. Namun korban emosi dan melepas baju sembari menantang berkelahi. Situasi berubah tidak terkendali, karena MA juga terpancing.

Selanjutnya MA mencabut keris dan mengejar korban. Ketika berusaha menghindar, A menendang dada korban hingga terjatuh. Tanpa berpikir panjang lagi, MA menikam dada korban hingga tewas.

Atas perbuatan tersebut, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hanya dua setelah kejadian di Jalan SMP 3, kasus pembunuhan kembali terjadi di Gang Raudah, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 Wita. 

Korban berinisial AK (46) ditemukan tewas di dalam rumah dengan kondisi mengenaskan. Pelaku diketahui adalah adik kandung korban berinisial MI. Adapun motif perselisihan terkait warisan rumah dan tanah.

Jasad korban ditemukan warga sekitar dengan kondisi mengalami luka bacokan di kepala, jari tangan kanan terputus, dan luka berat di kedua kaki.

Tidak sampai 24 jam, AK berhasil ditangkap. Hasil penyelidikan mengungkap pelaku MI memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari RSJ Sambang Lihum. 

Terlepas dari riwayat kesehatan, MI terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami berkomitmen menuntaskan seluruh kasus tindak pidana, termasuk mengejar tersangka yang masih buron," tegas Fadli yang didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kapolsek Martapura, dan KBO Sat Reskrim Polres Banjar. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti," tutupnya.