Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanbu Terus Didalami Polda Kalsel
Sekalipun sudah dilantik, dugaan ijazah palsu yang digunakan oknum anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2024-2029 masih terus didalami Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sekalipun sudah dilantik, dugaan ijazah palsu yang digunakan oknum anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2024-2029 masih terus didalami Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Pengusutan tersebut bermula dari pengaduan Doni Sriardi tertanggal 13 Mei 2024, terkait dugaab penggunaan ijazah palsu oleh inisial R.
Pelapor menemukan beberapa kejanggalan dalam ijazah SD, Paket B (SMP) dan Paket C (SMA), serta perbedaan nama dan tanggal lahir R.
"Penyelidikan terus berjalan dan masih berproses," tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, dikutip dari Antara, Sabtu (7/9).
Sedikitnya 6 orang sudah dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa tak hanya berdomisili di Tanbu, juga saksi dari Sulawesi. Mereka di antaranya kepala desa hingga kepala sekolah tempat ijazah R diterbitkan.
Sebelumnya anggota DPRD Tanbu lain berinisial M, juga dilaporkan dengan kasus serupa ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Pelaporan dilakukan oleh advokat Amirudin Suat.
M diduga telah menggunakan ijazah palsu Paket C untuk mendaftar di KPU Tanbu. Ijazah ini diduga didapat dari Yayasan Bina Warga Satui yang merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga Tanbu.
Diketahui R dan M sudah definitif menjabat sebagai anggota DPRD Tanah Bumbu. Mereka dilantik bersama 33 anggota lain, Senin (26/8) lalu.
What's Your Reaction?