Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Polresta Banjarmasin, Propam Polda Kalsel Turun Tangan

Dugaan pelecehan seksual di Mako Polresta Banjarmasin kembali mencuat dan melibatkan seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Sep 26, 2026 - 15:37
Sep 27, 2026 - 15:42
Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Polresta Banjarmasin, Propam Polda Kalsel Turun Tangan
Dugaan pelecehan seksual di Mako Polresta Banjarmasin kembali mencuat dan melibatkan seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Foto: Maps

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – Dugaan pelecehan seksual di Mako Polresta Banjarmasin kembali mencuat dan melibatkan seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam salah satu ruangan, ketika korban yang merupakan siswi magang sedang membuat teh.

Kemudian korban didatangi terduga pelalu, lalu mendapat perlakuan yang diduga mengarah kepada pelecehan seksual. Korban sempat berusaha melepaskan diri dan berhasil meninggalkan ruangan.
Tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, orang tua korban melapor ke Bid Propam Polda Kalimantan Selatan. 

Belakangan pelaporan tersebut ditangani dua unit berbeda. Ditreskrimum Polda Kalsel menganani dugaan tindak pidana, sedangkan Bid Propam memproses dugaan pelanggaran etik. 

Dikabarkan terduga pelaku telah dijemput Bid Propam Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (25/09/2026).

“Kami membenarkan laporan tersebut. Laporan dari adik magang telah diterima dan menjadi atensi. Kami berterima kasih atas keberanian pelapor,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin. 

Riza juga menyatakan keprihatinan atas dugaan kejadian tersebut, sekaligus menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan resmi oleh Bid Propam Polda Kalsel,” jelas Riza.

“Jika terbukti bersalah, kami memastikan akan memberikan sanksi tegas berupa etik maupun pidana sesuai ketentuan berlaku,” tutupnya.