Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati, Pemerintah Subsidi Rp3 Juta per Jemaah

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sudah disepakati Kementerian Haji dan Umrah sebagai perwakilan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.

Oct 7, 2026 - 20:59
Oct 7, 2026 - 21:01
Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati, Pemerintah Subsidi Rp3 Juta per Jemaah
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyaksikan penandatanganan berita acara rapat penetapan BPIH 1448 Hijriah/2027 oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (07/10/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA – Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sudah disepakati Kementerian Haji dan Umrah sebagai perwakilan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama, Rabu (07/10/2026), BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. 

Dari total BPIH, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 per jemaah atau setara 55,50 persen dari total BPIH. 

Sementara biaya sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan pemerintah, komponen BPIH 2027 terdiri atas biaya di dalam negeri, biaya di Arab Saudi dan penerbangan.

Rinciannya komponen rata-rata per jemaah di dalam negeri sebesar Rp5.643.945,28. Kemudian biaya rata-rata di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah. Adapun komponen biaya penerbangan rata-rata Rp38.505.046 per jemaah.

Berita Terkait:

Alhamdulillah! Kemenhaj Menyeragamkan Masa Tunggu Calon Haji Menjadi 26,4 Tahun

Keppres Biaya Haji 2026 Sudah Dirilis, Inilah Besaran BPIH Embarkasi Banjarmasin

Nominal tersebut tidak serta-merta harus dibayarkan jemaah ketika pelunasan, tetapi akan diakumulasikan dengan setoran awal sebesar Rp25 juta dan nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta dalam rekening virtual jamaah.

Namun jemaah juga tidak perlu membayar sisa BPIH sebesar Rp26.248.825 per orang. Pemerintah sepakat memberikan subsidi sekitar Rp3.184.981 per prang, sehingga secara efektif calon jemaah hanya membayar sekitar Rp23.248.825.

“Sedianya rata-rata sisa Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah mencapai Rp26.248.825 per orang,” papar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Antara.

“Setelah pemerintah memberikan subsidi Rp3.184.981 per jemaah, jumlah yang harus dilunasi hanya menjadi sekitar Rp23.248.825,” sambungnya.

Indonesia sendiri memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

"Penetapan biaya tersebut tidak hanya berorientasi kepada besaran biaya yang harus dibayar, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga," tambah KH Maman Imanulhaq selaku anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI.