Berkas Empat Tersangka KM Virgo Transport 8 Sudah Ditangani Kejati Kalsel
Polda Kalimantan Selatan telah mengirimkan berkas perkara empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan telah mengirimkan berkas perkara empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YR (manajer umum PT Virgo Karya Shipping Cabang Surabaya), AY (nakhoda), RH (manajer operasional PT Virgo Karya Shipping Cabang Surabaya), dan LBA (agen perusahaan).
“Permasalahan KM Virgo berkaitan dengan kelalaian dalam proses keberangkatan hingga pengoperasian kapal. Tersangka yang disidik berjumlah 4 orang,” papar Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto dalam evaluasi dan penutupan operasi SAR dikutip dari Antara, Rabu (04/11/2026).
"Adapun penanganan perkara juga melibatkan Ditpolairud Polda Kalsel dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri," tambahnya.
Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Kalsel selama lebih dari 20 hari. Masa penahanan mereka juga telah diperpanjang. Sedangkan berkas perkara keempat tersangka telah dikirimkan ke Kejati Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, YR menyatakan kapal layak berangkat, Padahal sebelumnya sudah terbiat peringatan bahwa kapal belum layak berlayar.
Adapun AY diduga lalai menjalankan tugas sebagai nakhoda sehingga mengakibatkan kapal terbalik. Sementara RH diduga memberikan izin penerbitan surat pengiriman atau keberangkatan kapal dari Surabaya sebagai bagian dari kewenangan dalam operasional perusahaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



